MP, PEKANBARU – Sempat tertunda, massa dari Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) akan menggelar aksi unjukrasa di Polda dan Kejati Riau serta berlanjut ke Polsek Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/5/2023) lusa.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP-SPKN Romi Frans di Pekanbaru, Senin (8/5/2323), membenarkan rencana tersebut. Dikatakan, aksi untuk menggelar aksi besar besaran itu sudah ”direstui” pihak Polda Riau, melalui surat pemberitahuan No: 154/P/DPP SPKN/V/2023 tanggal 8 Mei 2023, terang Sekjen DPP SPKN.
Seperti diberitakan sebelumnya, SPKN sebagai mitra kerja aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah melakukan kontrol sosial sangat terpanggil dengan kasus hukum yang dialami Venantius Mangiring Gultom M dalam kasus dugaan pencurian dalam keluarga, yang ditangani Polsek Pinggir.
Dikatakan Romi Frans, kasus yang menimpa Venantius Mangiring M Gultom berawal terjadinya masalah harta peninggalan orang tua yang berujung terjadinya permasalahan dalam keluarga mereka.
Venantius Mangiring Gultom dilaporkan ke Polsek Pinggir oleh keluarga nya sendiri atas harta peninggalan orang tuanya berupa kebun sawit di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 hektare (ha).
Perkara itu sendiri ditangani Polsek Pinggir tersebut telah sampai ke Polda Riau atas permohonan Venantius Mangiring Gultom melalui kuasa hukumnya, Law Firm Jetro Sibarani, SH, MH and Partnert telah gelar perkara.
Hasilnya, Polda Riau menyarankan pihak Polsek Pinggir untuk menghentikan kasus tersebut dan menerbitkan SP3 dengan beberapa pertimbangan.
Namun Kepala Polsek (Kapolsek) Pinggir seolah mengabaikan saran pimpinannya dan melanjutkan perkara tersebut.
“Ini ada apa, sepertinya Kapolsek Pinggir tidak mengindahkan arahan Polda Riau,” tegas Romi Frans.
Buntut dari tidak diindahkannya permohonan itu, DPP-SPKN pun berniat menggelar aksi unjukrasa damai dengan melibatkan massa sekitar 150 orang.
Adapun tuntutan yang ingin mereksa sampaikan dalam aksi tersebut, di antaranya;
(1). Kepastian hukum terhadap Venantius Mangring Gultom yang ditangani Polsek Pinggir, Polres Bengkalis.
(2). Tindak lanjut dari hasil Gelar Perkara di Polda Riau dengan anjuran penghentian penyidikan atau SP3 tertanggal 6 Maret 2023 dan hasil gelar supervisi.
(3). Agar ditinjau kembali laporan nomor : LP/27/I/SKPT/RIAU, tanggal 20 Januari 2021 atas nama pelapor Mangiring M Gultom yang telah dihentikan dengan perkara yang sama dan objek yang berbeda.
”Kami mendesak bapak Kapolda Riau agar memerintahkan Kapolsek Pinggir menghentikan kasus yang menimpa Venantius Mangiring Gultom,” ungkapnya.
Adapun alasan hukum yang diajukan penasihat hukum terlapor, antara lain;
1. Pelapor tidak memiliki legal standing karena masih berstatus cucu.
2. Kadaluarsanya perkara karena delik aduan
3. Hak kepemilikan pelapor atas tanah yang dikuasai masih milik orang tua para ahli waris.
4. Belum ada penetapan ahli waris.
* (rls/Ryan Ferdinan)