MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Dugaan Mafia Peradilan Kasus Sengketa Lahan 18.000 Meter di Rajawali Sakti Pekanbaru

MP, PEKANBARU – Diduga telah terjadi mafia peradilan dalam kasus sengketa lahan seluas 18.000 meter persegi di Jalan Rajawali Sakti, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Dugaan itu disampaikan Kuasa Hukum Hj R. Rostiati dan Rostilawati (termohon), Suharmansyah, SH kepada wartawan di halaman Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (10/5/2022) sore.

”Kami menduga ada mafia peradilan dalam perkara kliennya melawan Rifa Yendi, selaku pihak pemohon PK (Peninjauan Kembali, Red),” tukasnya.

Dugaan itu dirasakan klien Suharmansyah ketika kliennya menggugat Rifa Yendri di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Atas putusan itu, Rifa Yendri mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan Majelis Hakim menguatkan putusan PN.  Tak puas dengan 2 putusan itu, Rifa Yendri kembali mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan untuk yang ketiga kalinya permohonan itu ditolak.

”Dulu ketika kita menggugat Bapak Haji Rifa Yendri di Pengadilan Negeri Pekanbaru, kita menang. Pak Rifa Yendri banding, kita menang lagi. Rifa Yendri kasasi, kita menang lagi. Ketika perkara kita sudah inkrah di Mahkamah Agung kita lalu mengajukan amaning dan eksekusi. Namun eksekusi lahan kita ditunda oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang lama. Katanya, jangan ribut ribut lah, karena Rifa Yendri sedang mengajukan PK. Kita legowo saja,” tuturnya.

Namun sekarang, imbuh Suharmansyah, ketika PK Rifa Yendri dikabulkan MA, permohonan pihaknya untuk menunda eksekusi lahan, pihak Panitera Muda Perdata PN Pekanbaru, koq malah ditolak. Artinya, eksekusi lahan tetapkan akan dilakukan besok pagi, Rabu (11/5/2022).

”Seharusnya biar sama sama adil, ya di-pending lah putusan (eksekusi, Red) itu,” tegasnya.

Suharmansyah mengaku heran novum atau bukti baru apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Agung mengabulkan PK yang dimohonkan Rifa Hendri.

Karena  2 tahun lalu, atau persisnya 2020, klien Suharmansyah pernah dilaporkan dengan dugaan surat palsu dan tidak terbukti. Artinya, surat kita sah.

”Sekarang, kita akan melaporkan Rifa Yendi dengan dugaan surat palsu juga. Karena, kita telah menerima jawaban dari BPN secara tertulis yang menyatakan sertifikat surat Rifa Yendi tidak terdaftar,” ucapnya.

Menariknya, imbuh Suharmansyah, Rifa Yendri mengklaim lahannya diserobot kliennya seluas 20.000 meter persegi. Padahal, di SHM milik kliennya lahan mereka hanya seluas 18.000 meter persegi.

”Itu artinya objek yang disengketakan berbeda dengan punya klien kita. Di mana klien kita mempunyai lahan sebanyak 18.000 meter persegi, sementara mereka 20.000 meter persegi dan NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak, Red),” tutupnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.