MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

INPEST Menilai Persyaratan Tender PUPR Riau Persulit Rekanan

MP, PEKANBARU – Pesyaratan tender lelang di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Riau dinilai mempersulit rekanan atau pengusaha.

Penilaian itu disampaikan Ir. Ganda Mora .M.Si, Ketua Umum Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) dalam perbincangan dengan Medium Pos, Selasa (10/5/2022).

Menurut Ganda, salah satu bentuk mempersulit rekanan yakni pihak Pokja mewajibkan sertifikasi kelayakan operasional alat pembuat aspal atau Asphalt Mixing Plan (AMP) yang disertakan dalam dalam dokumen lelang.”Persyaratan ini dinilai mempersulit dan terkesan mengada ada,” tegasnya.

Karena, berdasarkan pemahaman dirinya, setiap AMP yang telah memiliki izin lengkap sudah layak operasional.

Ditambah lagi selama ini juga dia juga mengamati persoalan persyaratan sertifikasi layak operasi tidak pernah ada.

“Sehingga persyaratan tersebut akan menghambat iklim investasi. Pasalnya selain harus dikeluarkan oleh PUPR Nasional yang justru memakan waktu cukup lama, juga mengakibatkan pengeluaran biaya yang cukup besar,” ungkapnya.

Menurut Ganda, selain sertifikasi pihak Pokja juga mewajibkan jaminan pelaksanaan 5 persen harus melalui Bank dan tidak boleh melalui asuransi. Akibatnya akan memperumit dan mempersulit para rekanan.

Padahal, imbuhnya, kita punya asuransi. Namun anehnya untuk jaminan Down Payment 20 pesen bisa pakai asuransi lagi.

“Jadi harus tegas dan jelaslah antaranya. Untuk meminimalisasi kekhawatiran Pokja bila mana pihak asuransi wan prestasi, pemerintah juga memiliki asuransi seperti Jasindo dan Jiwasraya yang memiliki tanggung jawab dan memiliki finansial yang memadai,” ucapnya.

Ditambahkan Ganda, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden No 16 tahun 2018; Surat Jaminan adalah surat yang menyediakan perlindungan bagi instansi pemerintah bahwa penyedia akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan kontrak.

Surat jaminan dapat diterbitkan oleh Bank Umum/Perusahaan/Lembaga Penjaminan Simpanan. Khusus asuransi dan lembaga penjaminan wajib memiliki ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut dia, INPEST mendukung pembangunan infrastruktur di Provinsi Riau dengan pihak kontraktor yang profesional, di sisi lain kita juga menyesalkan persyaratan yang terkesan dipaksakan.

“Jadi kadang diperlukan, tetapi di proses lelang lain tidak diperlukan. Sehingga kami menyarankan kepada Pokja di PUPR Riau untuk mempermudah dan tidak terkesan mempersulit para rekanan. Apalagi kalau persyaratan tersebut tidak mutlak,” pungkas Ganda. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.