MP, RENGAT – Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batu Jaya (LBJ) akhirnya berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pencurian buah sawit, berinisial SS (32) warga Desa Lubuk Batu Tinggal (LBT), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si yang dikonfirmasi Medium Pos melalui melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (26/1/2022), membenarkan adanya penangkapan itu.
Dikatakannya, SS bersama temannya SD ketangkap tangan sedang mencuri buah sawit milik perusahaan perkebunan CV Sinuan Gambir di Desa LBT, Rabu (5/1/2022).
SD berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 80 janjang buah kelapa sawit dan peralatan panen. Sementara SS sempat kabur.
Pihak perusahaan lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek LBJ.
Setelah menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek terus menyelidiki dan memburu pelaku SS. Hingga akhirnya, Rabu (24/2/ 2022), pukul 16.00 WIB, tim mendapat informasi jika SS sudah pulang ke rumahnya.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek LBJ, Aipda Thomas Arizona bersama sejumlah personel langsung turun ke lapangan.
Sekira pukul 19.00 WIB, tim menggerebek rumah SS di Desa LBT dan pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.
Kepada polisi, SS mengakui keterlibatannya bersama tersangka SD dalam kasus pencurian buah kelapa sawit. * (Marden)