MP, PEKANBARU – Sebanyak 8 (delapan) pelaku pembakaran mobil dinas Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Persyarakatan (KPLP) Kelas II Pekanbaru Efendi Parlindungan Purba ditangkap polisi.
Dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022), Kapolda Riau Irjen Pol Mohammadi Iqbal didampingi Dirjen Permasyarakatan Reinhard Saut Poltak Silitonga dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menyebutkan, motif pembakaran mobil KPLP itu dipicu rasa sakit hati dan dendam.
Otak pelaku yang merupakan warga binaan Lapas Kelas II Pekanbaru, Riko Silalahi mengaku sakit hati terhadap Efendi Parlindungan Purba, Kepala KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru.
Pengakuan Riko, telepon selulernya sempat disita korban dalam suatu razia sel tahanan. Namun hingga kini handphone itu belum dikembalikan yang bersangkutan.
Riko yang sedang menjalani hukuman 10 tahun kurungan atas kasus pengedaran gelap narkoba lalu mengupah 7 tersangka lain untuk melakukan teror.
Tak tanggung tanggung, Riko merogoh kocek sampai 80 juta untuk melakukan teror terhadap Kepala KPLP Kelas II Pekanbaru itu.
Menariknya, 3 dari 8 pelaku adalah pecatan atau mantan anggota keamanan. Ketujuh pelaku yang mendapat bayaran dari Riko sesuai perannya masing.
Pelaku berinisia BH bertugas mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH.

Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.
‘”Saat ini kita masih memburu tersangka lain yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO,’’ kata M Iqbal.
Ditambahkannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana, yaitu melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, Dirjen PAS Reinhard Saut Poltak Silitonga menyampaikan apresiasi atau Polda Riau dan Polresta Pekanbaru. ‘’Saya atas nama Menteri Hukum dan HAM menyampaikan penghargaan dan terimakasih kepada Tim Gabungan yang berhasil mengungkap kasus ini,’’ tuturnya. * (DW Baswir)