MP, PEKANBARU – Pemerintah pusat dan daerah menambah kekuatan pasukan pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau, seiring dengan masih meluasnya kebakaran yang terjadi di beberapa wilayah, terutama di Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis ( 24/07/2025).
Hal ini disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, usai apel pelepasan pasukan bantuan pemadaman karhutla di Kompleks Perkantoran PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Pekanbaru. Apel juga dihadiri Gubernur Riau, Abdul Wahid.
“Hari ini, kekuatan pemadam ditambah untuk mempercepat pemadaman api di Riau, khususnya di Rokan Hilir yang menjadi wilayah terdampak paling parah,” kata Hanif.
Menurut Hanif, Pemerintah Provinsi Riau telah berupaya maksimal menangani kebakaran. Namun, kondisi di lapangan masih memerlukan dukungan tambahan, baik dari segi personel, sarana, maupun teknologi.
“Saat ini kita sudah lakukan pemadaman darat dan udara, termasuk modifikasi cuaca untuk menciptakan hujan buatan,” jelasnya.
Hanif menegaskan, penanggulangan karhutla bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah atau pusat, tetapi menjadi kewajiban semua pihak, termasuk pemegang konsesi dan dunia usaha.
Beberapa perusahaan besar telah mengirimkan pasukan bantuan untuk memperkuat Satgas Karhutla Riau. Di antaranya PHR, PTPN IV, APP, Pertamina Dumai, dan RAPP.
“Kita berharap dunia usaha lainnya juga ikut terlibat. Kita tidak bisa bekerja sendiri dalam kondisi seperti ini,” ucap Hanif.
Masing-masing perusahaan seperti PTPN IV, mengerahkan 30 personel, pompa tracker, dan mobil pemadam kebakaran dari Distrik Barat.
Sementara PHR dan RAPP turut menurunkan personel dan armada pemadam ke wilayah terdampak di Rokan Hilir. Selain itu, APP Group melalui PT Arara Abadi mengirimkan 30 personel Regu Pemadam Kebakaran (RPK) lengkap dengan alat pelindung diri dan peralatan pemadam seperti mesin pompa air.
Hanif mengungkapkan, Riau memiliki luas lahan gambut sekitar 4,5 juta hektare. Kebakaran terus berulang karena sebagian besar lahan kering akibat aktivitas perkebunan di atas konsesi yang tidak dikelola dengan baik.
“Setiap pemegang izin usaha wajib memiliki sarana dan prasarana pengendalian karhutla. Jika tidak, akan dikenai sanksi,” tegasnya.
Hanif menambahkan, berdasarkan data terbaru, terdapat 35 perusahaan perkebunan dan 34 pemegang izin kehutanan yang terindikasi memiliki titik panas (hotspot) berulang. Tim dari Kementerian LHK akan menelusuri lebih jauh untuk mengetahui penyebab kebakaran dan memastikan adanya penegakan hukum.
“Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan agar penanganan karhutla dilakukan secara efektif, termasuk melalui jalur hukum dan sanksi administratif,” ujarnya.
Sebagai langkah cepat, pemerintah membentuk “pagar betis” pengamanan untuk mengisolasi api dan mencegah penyebaran lebih luas. Seluruh potensi sumber daya dikerahkan ke titik-titik kritis di Rokan Hilir.
“Dengan keterbatasan yang ada, pemerintah membutuhkan dukungan penuh dari semua pihak, baik masyarakat, dunia usaha, maupun aparat penegak hukum,” tutup Hanif.