MP, PEKANBARU – Seorang residivis Kasus Asusila, berinisial TH (29 tahun) berupaya selundupkan 25 bungkus sabu-sabu seberat 23, 66 Kilogram dan 650 botol Catridge Vape Liquid. Pelaku diamankan tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan karena untuk pertama kalinya di Indonesia ditemukan Vape Liquid mengandung zat Etomidate, sebuah senyawa anestetik yang umumnya digunakan dalam dunia medis namun mulai disalahgunakan sebagai narkotika.
“Zat ini bekerja menekan sistem saraf pusat, bisa menyebabkan kantuk, penurunan kesadaran, bahkan sesak napas hingga kematian jika disalahgunakan,” tegas AKBP Supriyanto, Kasubdit Dokpol Biddokkes Polda Riau, dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (24/7/2025).
Etomidate sendiri belum diklasifikasikan sebagai narkotika di Indonesia, berbeda dengan beberapa negara seperti Hong Kong, Taiwan, dan Jepang yang telah memasukkannya ke dalam golongan II narkotika. Hal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Temuan ini membuka ruang kajian baru terhadap regulasi. Ini adalah sinyal kuat bahwa kita harus segera menutup celah hukum terhadap zat-zat berbahaya yang mulai diselundupkan,” kata AKBP Supriyanto.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan intelijen mengenai pergerakan narkotika dalam jumlah besar dari Kabupaten Pelalawan menuju Pekanbaru.
Tim yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan AKP Noki Loviko segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya terpantau melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo di Jalan Paus, Rumbai Pesisir.
“Saat hendak diamankan, pelaku melarikan diri dan menjatuhkan dua tas besar berisi narkoba ke jalan. Barang bukti berhasil kita amankan, meski pelaku sempat kabur ke hutan,” terang Kombes Putu.
Setelah pengejaran selama dua hari, TH akhirnya ditangkap di kawasan Sorek, Kabupaten Pelalawan, Minggu malam (13/7/2025). Saat itu, ia hendak menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Yang mengejutkan, TH baru enam bulan keluar dari penjara atas kasus tindak pidana asusila. Dalam pemeriksaan, ia mengaku bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya.
“Menurut pengakuannya, awalnya ke Pelalawan untuk melamar calon istrinya. Namun saat pulang, ia justru membawa narkoba dan sempat kabur setelah melihat ada razia,” ungkap Kombes Putu.
Petugas juga menggeledah rumah pelaku di Jalan Okura, Rumbai Timur, dan mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian.
Kombes Putu menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah pintu masuk untuk membongkar jaringan lebih besar. Ia juga menekankan pentingnya respons cepat pemerintah terhadap zat-zat seperti Etomidate yang kini mulai beredar secara ilegal.
“Ini bukan sekadar pengungkapan kasus biasa. Ini sinyal bahaya. Kami tidak akan berhenti. Perang terhadap narkoba adalah harga mati!” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polda Riau memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan operasi pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Pelaku dijerat pasal 112 dan 114 undang- undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati.