MP, PEKANBARU — Wakil Ketua (Waka) DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri menyelenggarakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Jalan Kusuma, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kamis (27/11/2025). Kegiatan ini dihadiri masyarakat setempat bersama perangkat RT dan RW.
Dalam agenda tersebut, Tengku Azwendi memaparkan Perda Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum).
Penyampaian materi dilakukan secara lugas dan jelas selama kurang lebih dua jam, dengan fokus pada substansi aturan serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat sehari-hari.

Kegiatan berlangsung dinamis dengan sesi tanya jawab yang intens. Sejumlah warga mengajukan pertanyaan terkait berbagai larangan dan ketentuan dalam Perda tersebut.
Menurut salah seorang warga, pemahaman yang utuh terhadap aturan ini penting agar masyarakat mengetahui batasan sekaligus peran mereka dalam menjaga ketertiban lingkungan.
“Agendanya berjalan penuh diskusi. Kita menyampaikan Perda Trantibum ini agar masyarakat memahami bagaimana upaya pemerintah menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan tentram,” kata Tengku Azwendi di hadapan warga.
Dijelaskannya, Perda Trantibum yang disahkan pada 2 Desember 2021bertujuan mengatur ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Pekanbaru.
Regulasi ini mencakup pengaturan penggunaan fasilitas dan prasarana umum, penataan kegiatan usaha informal hingga pengendalian pemanfaatan ruang kota.

“Perda ini mengatur agar ruang kota seperti trotoar, fasilitas umum, jalur hijau, dan bahu jalan tidak disalahgunakan. Tujuannya menjaga keteraturan, kenyamanan, serta estetika kota,” ungkapnya.
Dengan diterapkannya Perda tersebut, diharapkan berbagai persoalan perkotaan seperti kemacetan, trotoar semrawut, hingga keberadaan bangunan liar dapat diminimalkan.
Perda Trantibum juga menjadi dasar hukum untuk memastikan ruang publik tetap tertata dan nyaman digunakan oleh seluruh warga Pekanbaru. ** (Galeri)