MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Ustadz Ade : Vonis Hakim untuk HRS Bukti Matinya Keadilan Hakim

MP, PEKANBARU – Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap Imam Besar Umat Islam Indonesia, Habib Rizieq Shihab (HRS) membuktikan matinya rasa keadilan.

Penilaian itu diungkapkan tokoh umat Islam sekaligus pernah menjabat Ketua FPI Riau periode 2014-2019, Ustadz R Ade Hasibuan, SH dalam siaran pers yang diterima redaksi Medium Pos, Jumat malam (25/6/2021).

Menurut dia, apapun argumentasi dari pertimbangan Hakim PN Jaktim yang memonis HRS telah melakukan kebohongan dan menyebabkan keonaran di tengah masyarakat menjadi dalil vonis yang tidak berkeadilan.

“Vonis itu sangat tidak masuk akal,” katanya dengan nada kecewa.

Ustadz Ade yang saat Ketua Persaudaraan Alumni 212 Wilayah Riau menyebutkan hakim yang telah memutuskan perkara ini tertidur atau buta mata hatinya selama persidangan. Sehingga tidak bisa membedakan lagi mana yang Haq, dan mana yang Bathil.

“Iniah yang dikatakan matinya naluri kebenaran dan keadilan seorang hakim PN Jaktim. Bisa jadi ada dugaan intervensi politik jahat Oligarki. Sehingga vonis untuk Swab Rumah Sakit Ummi Bogor untuk Imam Besar dijatuhkan vonis pidana 4 tahun, menjadi harapan bagi para pembisik – pembisik kepentingan di Negeri Ini,” tukas Ustadz Ade seraya menambahkan perjuangan belum berakhir.

Apalagi, imbuhnya, Imam Besar HRS sudah menyatakan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan.

Namun, kendati begitu Ustadz Ade berpesan kepada para hakim di Negeri ini, semuanya apapun perbuatan dari keputusan yang kalian keluarkan di dalam proses peradilan akan tetap dipertanggungjawabkan di Pengadilan Akherat (Surga Atau Neraka). * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.