MP, BANGKINANG – Tim gabungan Satresnarkoba Polres Kampar dibantu Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap seorang yang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba berinisial MU (38).
Kapolres Kampar yang dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Kamis (15/3/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Disebutkannya, tersangka diringkus di persembunyiannya di Kampung Pinang, Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Selasa lalu (15/03/2022).
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 unit telepon seluler yang digunakan pelaku. Sari hasil pengecekan urine tersangka positif telah mengonsumsi Metamphetamine.
“Tersangka dan barang bukti sekarang telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Daren seraya menambahkan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Dibeberkan Kasatres Narkoba Polres Kampar, tersangka MU menjadi DPO setelah berhasil kabur saat digerebek Tim Satresnarkoba Polres Kampar, Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
Ketika itu, Tim Satresnarkoba Polres Kampar mengamankan MS alias KE bersama barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 23 paket, Selasa, 21 Februari 2022 sekira pukul 15.00 WIB di Desa Kampung Pinang, Perhentian Raja. Ketika diinterogasi petugas, 23 paket sabu itu diperolehnya dari tersangka MU. * (rls/Marden)