MP, SIAK HULU– Seorang warga Jalan Purwosari, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Kabupaten Kampar berinisial TP (32) ditangkap polisi diamankan polisi karena diduga mencuri tiga tangki air pada 18 Januari 2022 lalu.
Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, SH,MH yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Hendri Berson, SH, Minggu (6/11/2022), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakannya, pelaku ditangkap Jumat (4/11/2022) sekira pukul 18.20 WIB. Penangkapan itu berawal dari laporan Sui Tong (52), pemilik pabrik tangki CV Polytama Mandiri, Jalan Purwosari Ujung/Jalan HKV, Desa Pandau Jaya, ke Polsek Siak Hulu.
Sui Tong melaporkan tersangka TP karena nekat mencuri 3 (tiga) tangki air dari pabrik. Perbuatannya itu terekam oleh kamera CCTv. Akibat perbuatan tersangka itu, perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp5 juta.
Mendapat laporan itu, anggota Unit reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati pelaku sedang berada di Jalan Purwosari Ujung, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Pelaku lalu ditangkap dan kini ditahan di Mapolsek setempat.
Dibeberkan Kapolsek, modus yang dilakukan pelaku ini mencari orang yang berminat. Setelah ada calon pembeli tangki air merk Shark dan merk Kunci kapasitas 1.000 liter baru lah ia berniat untuk mencurinya.
Kebetulan tersangka ini adalah pengawas produksi di pabrik perusahaan CV. Polytama Mandiri. Barang hasil curiannya itu lalu dijual dan uangnya digunakan tersangka untuk membeli kebutuhan sehari hari.
”Pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” AKP Zainal Arifin SH MH, Kapolsek Siak Hulu. * (rls/Ryan Ferdinand)