MP, BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis telah mencabut izin usaha dan izin lingkungan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) karena terbukti merusak lingkungan akibat limbah pabrik perusahaan bersangkutan. Pencabutan izin ini mulai efektif per 13 Januari 2022.
Namun, warga yang menjadi korban pencemaran limbah pabrik sawit PT SIPP meminta instansi berwenang untuk mengawal operasional perusahaan tersebut pasca pencabutan izin. Apalagi, jika ternyata perusahaan diduga masih menjalankan kegiatan operasional, meski izin telah dicabut.
“Pemkab Bengkalis diharapkan juga bisa memastikan sanksi pencabutan izin itu berjalan efektif dan dipatuhi di lapangan. Tidak sekadar surat keputusan di atas kertas,” kata Dr (Cd) Marnalom Hutahaean SH, MH selaku kuasa hukum Roslin Sianturi warga yang menjadi korban pencemaran limbah PT SIPP, Minggu (16/1/2022).
Ditambahkannya, pencabutan izin PT SIPP terkait dengan pelanggaran perusahaan dalam pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kelapa sawit yang mencemari lingkungan dan kebun warga awal tahun 2021 lalu.
“Kami mengapresiasi sikap tegas, keras dan jelas Pemkab Bengkalis khususnya Bupati Bengkalis dengan langkah pencabutan izin ini. Hal ini memperkuat bahwa dugaan pencemaran lingkungan itu benar adanya,” ujar Marnalom.
Dia juga meminta agar aparat penegak hukum ikut mengawal keputusan Pemkab Bengkalis dan mengambil tindakan hukum jika pasca pencabutan izin usaha, perusahaan tetap melakukan operasional pabrik.
“Agar negara lewat tangan-tangan kekuasaannya tidak lagi kalah dalam menghadapi korporasi yang melakukan pelanggaran. Apalagi, dari dua sanksi Pemkab Bengkalis sebelumnya, diduga perusahaan juga tidak mematuhinya,” ucapnya.
Marnalom juga mengingatkan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghentikan upaya hukum yang masih terus berlangsung, terutama menyangkut tentang dugaan pidana pencemaran lingkungan dan juga dugaan pidana pelanggaran sanksi administrasi lingkungan.
Apalagi di dalam Undang-undang Lingkungan Hidup pasal 114 disebutkan, perusahaan yang tidak tunduk dan patuh pada paksaan pemerintah bisa diancam hukuman 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Di samping itu, Marnalom juga mengingatkan Polda Riau untuk menindaklanjuti laporan pengaduan tindak pidana lingkungan yang sudah disampaikan pada 23 Februari 2021 lalu.
Ditambahkan Marnalom, hampir setahun laporan disampaikan, hingga pencabutan izin perusahaan sudah dilakukan Pemkab Bengkalis, namun belum ada progress penanganan laporan pengaduan tersebut di Polda Riau.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolda Riau, Irjen Polisi Mohammad Iqbal untuk memberikan atensi dalam laporan yang kami sampaikan tahun lalu. Mengingat dampak pencemaran lingkungan ini telah menyusahkan kehidupan ekonomi klien kami serta efek lingkungan jangka panjang,” tandasnya. * (rls/DW Baswir)