MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Tak Hadir di Sidang Gugatan, PT Chevron dan SKK Migas Dianggap Lakukan ‘Smugling of Law’

MP, PEKANBARU – Tak hadir pada sidang perdana gugatan dugaan pencemaran lingkungan di Blok Rokan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kemarin (27/7/2021), PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan SKK Migas dianggap melakukan Smugling of Law atau penyelundupan hukum.

Demikian diungkapkan anggota Tim Hukum LPPHI Supriadi Bone SH CLA dalam keterangan pers yang diterima Medium Pos, Rabu (28/7/2021).

“Ini adalah bentuk Smugling of Law, penyelundupan Hukum,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sidang perdana gugatan LPPHI yang berlangsung Selasa (27/7/2021) kemarin tidak dihadiri PT Chevron sebagai Tergugat I tanpa kabar kepada jajaran PN Pekanbaru. Sedangkan SKK Migas merupakan Tergugat II dalam perkara itu.

Menteri LHK sebagai Tergugat III mengutus tim hukum mereka untuk menghadiri sidang pertama itu. Begitu juga DLHK Riau.

“Kami telah mendaftarkan gugatan ini sejak 7 Juli 2021. Yang Mulia Majelis Hakim di sidang kemaren juga sudah menyatakan seluruh pihak tergugat sudah dipanggil oleh pengadilan secara patut dan layak. Tapi Tergugat I dan Tergugat II tidak hadir dan tidak pula memberi kabar apa pun kepada pihak PN Pekanbaru,” beber Supriadi.

Sedangkan, lanjutnya, gugatan tersebut merupakan upaya LPPHI sebagai kliennya, untuk meminta negara melalui pengadilan memberikan keadilan bagi masyarakat Riau yang sudah menjadi korban pencemaran limbah minyak akibat operasional PT Chevron di wilayah Kerja Migas Blok Rokan.

“Masyarakat sudah mengetahui bahwa pada 8 Agustus 2021 mendatang, PT Chevron tidak lagi menjadi pengelola Blok Rokan. Jadi masyarakat cukup faham ketidak hadiran mereka di sidang pertama yang kemaren itu adalah kesengajaan mengulur waktu melewati tanggal 8 Agustus 2021,” kata Supriadi.

Malah, imbuhnya, ada teman yang mengatakan alasannya PT Chevron butuh waktu persiapan untuk penunjukan kuasa. Itu hanya alasan yang tak masuk akal, kayak orang yang bersembunyi di balik sehelai benang.

“Makanya menurut saya, ini adalah penyeludupan hukum yang nyata untuk menghindari persidangan sebelum tanggal 8 Agustus 2021.

Majelis Hakim dengan segala kewibawaannya tentunya akan dapat menilai sikap CPI yang melecehkan panggilan sidang itu. Pihak tergugat III dan Tergugat IV saja tetap hadir meskipun belum dilengkapi kuasa dan menjelaskan alasannya, satu dan lain demi menghormati panggilan pengadilan,” pungkas Supriadi Bone. *

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.