MP, BATAM – Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Bayu Putra bin Ramli, sopir lori yang terbukti mengangkut muatan rokok ilegal.
Amar putusan yang dibacakan pada Senin (22/9/2025) ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman tiga tahun penjara.
Selain hukuman pidana, majelis hakim yang diketuai Yuanne Marietta Rambe juga menghukum terdakwa dengan denda fantastis sebesar Rp 17,8 miliar. Jika denda tidak terlunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Bayu Putra akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu bulan.
Kronologi Kepemilikan Lori yang Bermasalah
Kisah ini berawal dari sebuah mobil lori Mitsubishi bernopol B 9959 UQA. Pada Juni 2023, seorang pengusaha besi tua, Jojon Marulitua Manullang, membeli kendaraan tersebut secara kredit dari sebuah showroom di Batam dengan harga Rp 385 juta.
Jojon kemudian mempercayakan pengelolaan lori itu kepada rekannya, Heriadi, untuk usaha angkutan barang legal.
Masalah mulai muncul ketika Heriadi menyewakan lori kepada dua oknum aparat, Nasrun (TNI AD) dan Wiky Zeflindo (Brimob), pada 22 Januari 2025.
Dalam persidangan, Heriadi mengaku menerima sewa Rp 15 juta per bulan, yang baru dibayar sekali itupun dengan cara dicicil.
Heriadi juga mengetahui bahwa penyewa mengubah warna mobil dari kuning menjadi hijau tua (warna khas TNI AD) dan mengganti plat nomornya dengan plat TNI.
Meski sempat memprotes dan meminta uang cat sebesar Rp 6 juta, Heriadi tidak melaporkan perubahan ini kepada kepolisian. Kelalaian inilah yang kemudian dianggap hakim sebagai mens rea (niatan) untuk memfasilitasi tindak pidana.
Penangkapan dan Sengketa Kepemilikan
Lori yang sudah diubah tersebut dikemudikan oleh Bayu Putra dan ditangkap petugas Bea Cukai Batam pada 20 April 2025 karena mengangkut lebih dari 3 juta batang rokok ilegal.

Dalam persidangan, Heriadi dan pemilik mobil yang sesungguhnya, Jojon, bersaksi bahwa mereka tidak tahu menahu soal penggunaan lori untuk mengangkut rokok ilegal. Jojon bahkan membawa bukti perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dan memohon agar mobil dikembalikan kepadanya agar bisa melanjutkan cicilan dan menjaga nama baiknya di bank.
Namun, permohonan Jojon ditolak majelis hakim. Alih-alih dikembalikan, hakim memutuskan untuk merampas lori beserta STNK dan KIR-nya untuk negara.
Keputusan perampasan ini bertolak belakang dengan rekomendasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman yang mengusulkan agar kendaraan dikembalikan kepada Heriadi.
Putusan PN Batam Nomor 517/Pid.Sus/2025/PN Btm ini menyoroti beberapa masalah kompleks. Di satu sisi, ada sopir yang dihukum karena menjalankan perintah. Di sisi lain, ada pemilik kendaraan yang menjadi korban dari penyalahgunaan kepercayaan dan modus operandi oknum yang menyewa kendaraan untuk keperluan ilegal.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam menyewakan aset dan kewajiban untuk melaporkan perubahan mencurigakan pada kendaraan kepada pihak berwajib.
Keputusan pengadilan untuk merampas aset yang masih dalam proses kredit ini diprediksi akan menuai pro-kontra, terutama terkait dengan perlindungan hak-hak pemilik yang bertindak dalam itikad baik.* (rls/JP)