Oleh : RINALDI SUTAN SATI
UPAYA hukum berupa pengajuan pra peradilan bagi seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan hal yang lumrah dan kerap terjadi. Namun, permohonan pra peradilan terhadap sah atau tidaknya penyitaan dan penggeledahan yang diajukan oleh seseorang bukan tersangka, boleh dikatakan dapat dihitung pengajuannya dengan jari di satu tangan.
Hal tersebut dikarenakan pada awalnya, menurut pasal 77 Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa; Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang: a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; b) Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Perluasan terhadap kewenangan Pengadilan Negeri tersebut diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam permohonan pengujian Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 oleh Bachtiar Abdul Fatah, seorang Karyawan PT. Chevron Pasific Indonesia yang mengajukan permohonan tanggal 17 Februari 2014.
Bachtiar melalui kuasa hukumnya berpendapat, Hukum tidak boleh digunakan untuk melakukan kekejian, sehingga perampasan seperti menjadi hak, serta penegakan kebenaran dianggap sebagai kejahatan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Aswanto berpendapat bahwa objek praperadilan adalah setiap tindakan aparat penegak hukum yang masuk dalam kategori upaya paksa yang meliputi penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan.
Setiap upaya paksa tersebut mengandung nilai HAM yang asasi. Apabila seseorang dikenai upaya paksa maka hak asasi yang bersangkutan akan terganggu. Di lain sisi, ada kemungkinan upaya paksa yang dikenakan terhadapnya tidak dilakukan secara benar menurut hukum.
Hukum acara pidana justru lahir sebagai bentuk pengejawantahan Pasal 28I ayat (5) UUD 1945 yang menjamin dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis sehingga ketentuan ketentuan dalam hukum acara pidana tersebut senantiasa harus sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kalaupun ada pembatasan terhadap hak asasi manusia, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan bahwa pembatasan tersebut semata-mata dilakukan untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Dengan kata lain, menurutnya dalam permohonan yang diajukan, perlindungan yang diberikan oleh hukum acara pidana ini termasuk perlindungan dari tindakan pencarian bukti kesalahan yang tidak masuk di akal dan menjurus pada unfair prejudice atau penyitaan terhadap barang dengan cara melanggar hukum dalam proses penyelidikan dan penuntutan yang tidak berdasarkan atas hukum serta proses peradilan yang memihak (unlawful legal evidence).
Ditambahkannya bawah, praperadilan pada hakikatnya merupakan instrument hukum bagi perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi seseorang. Namun kaidah KUHAP dimaksud tidak seluruhnya mengakomodir hal perlindungan HAM, tidak ternyata mencakupi hal penggeledahan, penyitaan.
Acapkali terjadi penggeledahan dan penyitaan rumah kediaman, kantor, perusahaan namun luput dari upaya hukum praperadilan.
Maka Mahkamah Konstitusi sesuai dengan Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, diantaranya petitum ke-14 yang berbunyi; Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan.
Pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, secara otomatis juga dapat dibaca sebagai;  Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya  (Pasal 79 KUHAP).
Lalu pada Pasal 80 KUHAP; Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Sementara itu, pasal 81 KUHAP dapat dimaknai dengan; Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebut alasannya.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka subjek hukum dalam praperadilan adalah:
Tersangka, keluarga atau kuasanya untuk permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan;
Penyidik atau Penuntut Umum untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan; serta
Pihak ketiga yang berkepentingan untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan (dalam praktiknya biasanya pihak ketiga aalah LSM atau saksi korban), mengingat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP tidak menyebutkan siapa saja pihak ketiga yang berkepentingan.
Tujuan praperadilan adalah melindungi hak asasi manusia, dalam hal ini hak asasi tersangka atau orang yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Hak asasi yang hendak dilindungi itu khususnya hak atas kebebasan (right to liberty) dan hak-hak yang berkait dengan atau merupakan “turunan” dari right to liberty itu. Kebebasan seseorang terancam karena dalam penetapan tersangka (atau terdakwa) itu terdapat kemungkinan pelibatan tindakan atau upaya paksa oleh negara berupa penangkapan dan/atau penahanan, yang di dalamnya sesungguhnya juga penyitaan dan penggeledahan. Penggunaan atau pelibatan upaya paksa inilah yang harus dikontrol secara ketat, baik syarat-syarat maupun prosedur penggunaannya, dengan undang-undang. Mengapa harus dengan undang-undang? Sebab, dalam negara hukum, yang menghormati dan menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia, pembatasan terhadap hak asasi manusia hanya sah jika dilakukan dengan undang-undang.
Praperadilan berdasarkan penjelasan diatas, hanyalah untuk menguji dan menilai tentang kebenaran dan ketepatan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik dan penuntut umum dalam hal menyangkut ketepatan penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan dan penuntutan serta ganti kerugian dan rehabilitasi.
Praperadilan merupakan tiruan dari Rechter Commisaris di Negeri Belanda. Lembaga Rechter Commisaris (hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan), muncul sebagai wujud dari peran serta keaktifan Hakim,yang di Eropa Tengah memberikan peranan “Rechter Commisaris” suatu posisi yang mempunyai kewenangan untuk menangani upaya paksa (dwang middelen), penahanan, penyitaan, penggeledahan badan, rumah, pemeriksaan surat-surat.
Sesuai dengan pasal 83 ayat (1) KUHAP, Putusan praperadilan bersifat final dan kekuatan hukumnya tetap, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang bisa diajukan atas putusan tersebut. Seperti halnya Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 12/Pid.Prap/2025/PN Pbr tanggal 17 September 2025 yang diantara menyatakan tindakan Termohon (Kepolisian Daerah Riau-Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau) melakukan penyitaan terhadap:
- Â 1 (Satu) Unit Rumah yang beralamat JI.Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau;
- 1 (Satu) Unit Apartemen yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A/1 lantai 16 No.10 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
* Penulis adalah Pemerhati dan Pegiat Sosial, Hukum, Politik, Budaya dan Ekonomi
- disadur dari: Kompasiana