MP, BENGKALIS – Kepala Suku Bathin Batuoh, Datuk Raja Puyan menggugat perdata PT Morini Wood Industry, First Resources Group, perusahaan yang sudah bersertifikat ISPO dan RSPO di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Gugatan ini terkait dengan penguasaan lahan Ulayat Bathin Batuoh selama lebih kurang 25 tahun perusahaan bersangkutan. Datuk Puyan yang didampingi Kuasa Hukumnya, Swandi Jhon Prima, SH, MH, Dirmawan Sirait SH dan Gunawan SH telah mendaftarkan gugatan itu dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/Pn.bks.
Kepada wartawan, Datuk Puyan menuntut agar Lahan Ulayat yang mereka miliki berdasarkan berdasarkan piagam perjanjian (Besluit), Kerajaan Siak Sri Indrapura dengan Gouverlemen Hindia Nederland (Kerajaan Hindia Belanda) 28 Februari 1940 bersamaan hari 15 Muharam 1859, dimana PT. Morini Wood Industry anak perusahaan First Resources Group tersebut menguasai lebih kurang 7,222 ,54 hektare yang berada dalam kawasan Ulayat Suku Sakai Bathin Batuoh.
Datuk Puyan menyebutkan pihak PT.Morini Wood Industry dalam rangka pengelolaan dan penguasaan lahan tidak pernah diberikan izin oleh bathin Suku Sakai Bathin Batuoh. Sedihnya lagi, selama 23 tahun tidak pernah memberikan kompensasi atau bantuan apapun terhadap anak kemanakan Suku Bathin Batuoh.
”Bahkan akibat perampasan tanah Ulayat itu, kami yang kini lebih kurang 400 Kepala Keluarga hidup dalam garis kemiskinan,” tuturnya.
Betapa tidak, imbuh Datuk Puyan, selama ini lahan Ulayat itu lah tempat mereka melangsungkan kehidupan dengan mata pencarian berladang dan berburu. Tetapi sejak kehadiran PT. Morini Wood Industry lahan itu dikuasai oleh anak perusahaan Surya Dumai Group ini.
Informasi yang diterima Datuk Raja Puyanlebih kurang 4000 hektare (Ha) lebih HGU PT. Morini Wood Industry akan segera berakhir. Sedangkan lebih kurang 2.100 Ha diduga HGU nya tidak prosedural, karena belum mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
”Dan atas lahan 2100 Ha tersebut kita akan segera gugat di PTUN Pekanbaru atas HGU non prosedur tersebut, sedangkan lebih kurang 300 ha juga dikuasai diluar perizinan HGU,” tegasnya.
Pengacara suku Bathin Batuoh, Suwandi Jhon Prima SH.MH menambahkan, pihaknya berusaha keras untuk memenangkan gugatan perdata melawan PT Morinu Wood Industry.
Terpisah, Ketua DPD Barisan Relawan Jokowi Presiden (BARA-JP) Riau Ir. Gandamora. MSi mendukung penuh atas gugatan perdata yang diajukan Kepala Suku Bathin Batuoh di PN Bengkalis.
”Kami sebagai Barisan Relawan jalan Perubahan akan turut memperjuangkan terkait hal Ulayat tersebut, termasuk menyurati dan melaporkan terhadap pihak terkait atas penguasaan lahan di luar HGU,” ucapnya.
Ganda menegaskan, penguasaan lahan dengan HGU yang diduga penerbitannya belum memperoleh izin pelepasan dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). Dia minta agar pihak Komisi Yudisial ( KY) mengawasi proses peradilan, agar hakim dapat menjalankan proses peradilan dengan seadil adil adilnya. * (Wandi Anjang)