MP, PEKANBARU – Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Sabarudi S.T. mengadakan sosialisasi peraturan daerah atau dikenal dengan sebutan “Sosper” di lingkungan RT 01 RW 02 Kelurahan Mentangor, Kecamatan Kulim, Sabtu (16/9/2023).
Peraturan Daerah (Perda) yang disebarluaskan ke masyarakat itu adalah Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.
Dalam kegiatan Sosper yang berlangsung di Jalan Kenanga Kulim itu, Sabarudi didampingi mantan Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi.
Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Pekanbaru Sabarudi menjelaskan sosialisasi Perda ini dimaksudkan, agar penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tengah masyarakat nantinya bisa terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
Ditambahkannya, apa yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Menurut M Sabarudi, Penyelengggaraan Kesejahteraan Sosial di daerah bertujuan meningkatkan taraf kesejahteraan sosial, kualitas dan kelangsungan hidup. Memulihkan fungsi sosial dan meningkatkan ketahanan sosial masyarakat.
“Tujuan perda ini agar dapat meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteran sosial secara melembaga dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dirinya berharap dengan adanya kegiatan penyebarluasan peraturan daerah masyarakat dapat lebih mengerti dan memahami. * (galeri)