MP, PEKANBARU – Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery Sumatera Selatan (Sumsel) sudah ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Elen Setiadi.
Dalam SK tersebut, Gubernur langsung menjadi Ketua Satgas yang memiliki tanggungjawab menetapkan arah kebijakan operasi penanggulangan Illegal Drilling dan Illegal Refinery.
Sementara jajaran Forkopimda, yakni Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov, Danlanal serta Danlanud ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas.
Menyikapi diresmikan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo menyatakan siap bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkup Polda dan jajarannya.
”Ini untuk memastikan tugas tiap tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan,” ungkapnya.
Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo juga menghimbau masyarakat yang sampai saat ini masih berkecimpung di bidang Illegal Drilling dan Illegal Refinery agar meninggalkan kegiataannya dan mencari sumber penghidupan yang legal.
“Saya menghimbau masyarakat kita yang masih bekerja di rantai kegiatan ilegal ini untuk secara kesadaran beralih profesi,,” tuturnya seraya menambahkan banyak instansi yang terlibat dan memiliki peran sesuai bidangnya, makanya komunikasi intensif terus dilakukan pemerintah daerah dengan masyarakat untuk memberikan solusinya. * (rls/Azfa)