MP, BANGKINANG KOTA – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Bangkinang diamankan tim Ojoloyo Polres Kampar karena kedapatan menyimpan 2,21 gram sabu.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Rabu (5/4/2023), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dibeberkannya, Pasutri ini, yakni DN (41) dan TN (46) diamankan Selasa (28/3/23) lalu di kediamannnya di Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.
Penangkapan ini bermula saat Satnarkoba Polres Kampar mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Bangkinang, Kecamatan Bangkinang Kota acapkali dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, anggota langsung turun ke TKP dan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Ternyata informasi tersebut benar.
Disaksikan perangkat desa setempat, tim Ojoloyo Polres Kampar lansung melakukan penggeledahan dan menemukan paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, lalu yang masukkan ke dalam botol plastik merk CDR dan diletakkan di dalam kamar mandi rumahnya.
Selain mengamankan barang bukti narkoba itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit hp Oppo, botol plastik CDR dan satu ball plastik klip.
“Saat diinterogasi, pelaku DN mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial AL yang kini menjadi sudah masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang, Red) di daerah Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru,”ucap Kasat.
Sementara Pasutri dan barang bukti sabu diamankan di Mapolres Kampar guuna penyelidikan lebih lanjut. * (rls/Alhafiz)