MP, PEKANBARU – Sidang lanjutan gugatan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Seroja 77 terhadap PT. Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (29/6/2022).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Salomo Ginting, S.H., M.H, pihak penggugat melalui Kuasa Hukum-nya OBH Seroja 77 menuding pihak Bank Panin Indonesia Tbk Pekanbaru selaku Tergugat I dan Kuasa Hukumnya dari kantor Law Firm Deprianda, S.H., M.H. & Associates (Tergugat II) dinilai tidak profesional.
Menurut Kuasa Hukum Para Penggugat, ketidakprofesionalan dari Tergugat I dan Tergugat II itu terlihat dari tidak dilaksanakannya surat permohonan dari para penggugat sebagaimana surat No. 069/AD-RLN/X/2020 terkait ”Mohon Upaya Hukum”.
Dalam permohonan itu, Para Penggugat meminta pihak Bank Panin Pekanbaru untuk mengajukan upaya hukum Derden Verzet yang kedua kalinya sebagaimana dimaksud SEMA No. 7 Tahun 2012 dan meminta agar pihak Bank Panin Pekanbaru untuk dapat melengkapi ”semua pihak pihak yang terkait”. Dalam hal ini, pihak Bank Panin Pekanbaru (Tergugat I) menyanggupi permohonan tersebut dan menyatakan bahwa pihak Bank Panin Pekanbaru memiliki pengacara dari kantor Law Firm Deprianda, S.H., M.H. & Associates yang merupakan kumpulan orang orang berilmu, cerdas dan pengacara papan atas.
Namun entah karena sebab apa, pihak Bank Panin Pekanbaru (Tergugat I) melalui Kuasa Hukumnya Law Firm Deprianda, S.H., M.H. & Associates tidak menjalankan sebagaimana surat permohonan yang dimohonkan oleh Para Penggugat. Sehingga dengan demikian, para Penggugat melalui Kuasanya OBH Seroja 77 menilai apa yang dilakukan oleh pihak Bank Panin Pekanbaru (Tergugat I) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak melindungi hak-hak konsumen.
Lebih lanjut dalam eksepsinya, pihak Law Firm Deprianda, S.H., M.H. & Associates menyatakan pihaknya memiliki Hak Imunitas, yang intinya ”bahwa Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas dan profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam sidang pengadilan”. Namun dalil ini langsung dibantah oleh pihak OBH Seroja77.
Menurut Eri, penggunaan Hak Imunitas seorang Advokat harus dibatasi sesuai Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan; ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Ditambahkannya, pembatasan atas penggunaan Hak Imunitas tersebut harus didasarkan atas itikad baik yang dimaknai dalam penjelasan Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
”Hak Imunitas Advokat ini hanya berlaku bagi mereka yang menjalankan tugas profesinya saat pembelaan klien dengan itikad baik. Oleh karena itu, itikad baik ini harus sesuai dengan undang undang yang berlaku dengan tidak melanggar hukum,” tuturnya.
Seperti diberitakan Medium Pos sebelumnya, Para Penggugat; Lindawaty cs menggugat PT Panin Bank Tbk terkait surat Perjanjian Kredit No.214/527-PRK/V-2007 melakukan kesepakatan peminjaman uang kepada Bank Panin sebesar Rp.3 miliar dengan objek jaminan sebidang tanah yang dahulunya telah dibangun ruko 3 (tiga) pintu di Jalan Datuk Setia Maharaja, Kelurahan Tangkerang Sekarang, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Sidang gugatan OBH Seroja77 versus Panin Bank Pekanbaru akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (6/7/2022) dengan agenda Duplik Para Tergugat. * (DW Baswir)