MP, PEKANBARU – Sengketa lahan PTPN V yang saat ini berobah nama menjadi PTPN IV Sub Holding Palm.co versus lahan hak ulayat masyarakat di Kabupaten Kampar saat ini menjadi atensi pemerintah c/q Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI.
Ini dibuktikan digelarnya Rapat Koordinasi yang digelar Tim Menko Polhukam bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dengan jajaran direksi PTPN IV Sub Holding Palm.co dan pemegang hak ulayat masyarakat di salah satu hotel berbintang di Pekanbaru, Jumat (18/10/2024).
Rakor tersebut dihadiri Plt Asdep Gakkum Polhukam, Dr Lia Pratiwi, Kabid Aph Polhukam, Kombespol Agung Haris Setiawan dan dihadiri Pj Gubernur Riau yang diwakili Asisten I Zulkifli Syukur MA M,Si, Kanwil BPN Riau diwakili Kabid Pengendalian Sengketa Perkara Iman Sudrajat, Pj Bupati Kampar, Hambali, SE MBA MH, Forkopimda Kampar, Kepala OPD, Perusahaan, serta pihak terkait dari pemerintah daerah.
Rakor ini bertujuan untuk mencari solusi bersama atas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan hak atas tanah ulayat yang telah lama menjadi persoalan di kalangan masyarakat adat setempat.
Ada 3 (tiga) poin yang dibahas di Rokor tersebut. Pertama, tentang obyek gugatan seluas 2,823,52 hektare di Kebun Sei Batu Langka, Desa Sei Agung Kecamatan Tapung dan Desa Jernih Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau agar dijelaskan asal mula riwayat tanah.
Kedua, dasar kepemilikan lahan PTPN V atas penggunaan lahan kebun sawit di wilayah tersebut.
Ketiga, Status dan luas lahan pasca diterbitkan keputusan menteri lingkungan hidup tentang kawasan hutan Provinsi Riau.
Pj Bupati Kampar Hambali, menegaskan pentingnya penyelesaian konflik tanah ulayat dengan pendekatan yang bijaksana dan melibatkan seluruh pihak.
“Kita semua harus bekerja sama untuk menemukan solusi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat adat. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk memastikan hak-hak adat dihormati,” ujar Pj Bupati dalam sambutannya.
Permasalahan tanah ulayat di Persukuan Piliang Ganting telah berlangsung cukup lama, dan dampaknya dirasakan oleh masyarakat adat yang menggantungkan hidup mereka pada tanah tersebut.
Dalam rapat ini, Pj Bupati Kampar juga menyampaikan harapannya agar konflik ini dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan musyawarah yang melibatkan semua pihak, termasuk tokoh adat, pemerintah, dan dunia usaha.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kearifan lokal dan hak-hak masyarakat adat. Permasalahan ini akan kami tindak lanjuti dengan serius dan secepat mungkin, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terjamin,” lanjutnya.
Selain itu, dalam rapat tersebut dibahas berbagai upaya strategis untuk memastikan tanah ulayat tetap terlindungi dari ancaman alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pj Bupati Kampar menyatakan bahwa pemerintah daerah siap memberikan dukungan penuh untuk memperkuat keberadaan tanah ulayat sebagai bagian dari warisan budaya dan lingkungan yang harus dilestarikan.
Dengan dilaksanakannya rapat koordinasi ini, diharapkan akan tercipta kesepakatan bersama yang dapat membawa manfaat bagi masyarakat adat Persukuan Piliang Ganting, serta menciptakan hubungan yang harmonis antara pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait. * (Azfa Marden)