MP, INHU – Seorang pemuda di Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, diamankan polisi setelah ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu. Penggerebekan dilakukan pada Jumat sore (27/6/2025) sekitar pukul 15.15 WIB oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu.
Pemuda tersebut bernama Tri Suyanda alias Yanda, kelahiran Rengat tahun 2002. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 23 paket sabu siap edar dengan berat total hampir 4 gram, tepatnya 3,92 gram. Barang haram itu disimpan di dalam botol kecil dan sebuah pod warna hijau.
Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik-plastik kecil pembungkus sabu, sendok pipet, uang tunai Rp780.000, serta satu unit handphone.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas jual beli sabu di rumah tersangka. Setelah diselidiki sejak 24 Juni, akhirnya kami lakukan penggerebekan,” kata Kasi Humas Polres Inhu, AIPTU Misran, S.H.
Penggerebekan dilakukan langsung di rumah tersangka, dan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Ketika diinterogasi, Tri Suyanda mengakui bahwa seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si. menyatakan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Tindakan ini sebagai bentuk komitmen kami untuk menyelamatkan masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika,” tegas AKBP Fahrian.
Kini, Tri Suyanda dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Oki)