Pondok Tani PS Lembaga Desa Tasik Tebing Serai Kampung Adat Pandan Dibongkar Orang tak Bertanggungjawab
MP, PEKANBARU – Pondok Tani Perhutanan Sosial (PS) Lembaga Desa Tasik Tebing Serai Kampung Adat Pandan, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Riau dibongkar orang tak bertanggungjawab.
Alasan mereka membongkar dan merobohkan pondok tani Suku Pandan ini karena bangunan yang terbuat dari bahan papan dan kayu itu berada di dalam lahan milik warga Desa Lubuk Gaung.
Tengku Abdul Muthalib, Kasi Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis yang dihubungi wartawan melalui handphone, Jumat malam (21/2/2025), sangat menyayangkan tindakan sejumlah warga yang mengaku pemilik lahan yang di atasnya telah ada pondok tani adat Suku Pandan.
“Tanah yang diklaim itu berada satu hamparan. Jika dilihat dari peta yang dikeluarkan berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor : SK.10198/MENLHK-PHPL/KPHP/HPL.0/12/2019 menegaskan status lahan itu adalah Lokasi Penundaan Izin atau PIPPIB,” terangnya.

Artinya, kata Tengku Abdul Muthalib, belum ada izin yang dikeluarkan pemerintah di kawasan itu. Artinya baik yang mengklaim lahan tersebut milik mereka maupun Poktan Program Perhutanan Sosial Suku Pandan sama sama masih dalam proses mengajukan izin.
Lalu mengapa ada sekelompok warga mengklaim mereka pemilik lahan itu dan Poktan Perhutanan Sosial mencaploknya.
Yang anehnya lagi, mereka ngotot untuk membongkar pondok untuk berehat masyarakat Suku Adat.
Usut punya usut, diduga lahan tersebut sudah dijual oleh warga Melayu tempatan kepada pengusaha Suku Tionghoa yang tinggal di Pekanbaru.

“Tanah itu sudah dijual Melayu di situ kepada orang Cina. Jadi Cina itu lah yang ‘menggas’ balek. Sementara tanah itu sebagian sudah diambil oleh kelompok petani program Perhutanan Sosial,” bebernya Tengku Abdul Muthalib.
Menariknya, pelaku pembongkaran itu mengklaim lahan tersebut masuk dalam kawasan desa mereka. Padahal jika merujuk SK Bupati Bengkalis yang ditandatangani Herliyan Saleh belum ada perubahan atau pemekaran wilayah.
Hal ini diperkuat dari pernyataan di atas materai beberapa mantan Kepala Desa, Ketua RT, RW, batas Desa Tasik Tebing Serai itu mulai dari Kuala Pesimsim bukan dari Desa Lubuk Gaung.* (DW Baswir)