Pondok Perhutanan Sosial Diporakporandakan, Lembaga Desa Tasik Tebing Serai Sesalkan Tindakan Sepihak
MP, BENGKALIS – Sekelompok orang tak bertanggung jawab membongkar paksa sehingga porak-poranda Pondok Lembaga Desa Program Perhutanan Sosial (PS) Kampung Adat Suku Pandan di Desa Tasik Tebing Serai, Kabupaten Bengkalis.
Kejadian ini anggota Tim Program PS Kampung Adat Suku Pandan bernama Cik Amat, pada Sabtu (1/3/2024) pagi. Diungkapkannya, peristiwa pembongkaran dan perampasan material bangunan pondok itu terjadi sekira pukul 07.15 hingga 08.30 WIB.
Tindakan membabibuta sekelompok orang tak bertanggung jawab ini hanya sehari setelah Tim Gabungan Satgasus Garuda melakukan razia pemalakan liar atau ilegal logging di wilayah Desa Tasik Tebing Serai atau lebih kurang 7 kilometer dari Pondok Lembaga Desa Tasik Tebing Serai Kampung Adat Persukuan Pandan, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Sekelompok orang tak bertanggung jawab ini sebelumnya mendatangi warga Adat Suku Pandan dan meminta Pondok Program PS itu dibongkar. Alasannya ketika itu, Pondok Program PS itu berada di lahan mereka.
Diduga orang yang tak bertanggung jawab ini khawatir jika Pondok Lembaga Desa Program PS itu berdiri akan membongkar aktivitas illegal logging yang terjadi tak jauh dari tempat itu.
Padahal, menurut Tengku Abdul Muthalib, Kasi Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, lahan yang disengketakan orang tak bertanggung ini merupakan bagian dari Program Perhutanan Sosial. Lembaga ini telah memiliki akta notaris pendirian sebagai salah satu syarat resmi untuk pengelolaan lahan.
Ditambah lagi berdasarkan SK Bupati Bengkalis yang ditandatangani Herliyan Saleh, belum ada perubahan atau pemekaran wilayah yang mencakup daerah tersebut.
Dia menegaskan bahwa lahan yang diklaim warga Lubuk Gaung masih termasuk dalam satu hamparan dengan status Lokasi Penundaan Izin atau PIPPIB, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.10198/MENLHK-PHPL/KPHP/HPL.0/12/2019.
“Artinya, belum ada izin resmi yang dikeluarkan pemerintah di kawasan ini. Baik warga yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka maupun Kelompok Tani Perhutanan Sosial Suku Pandan masih dalam proses pengajuan izin,” tukas Tengku Abdul Muthalib.
Dugaan Jual Beli Lahan Secara Ilegal
Tengku Abdul Muthalib juga mengungkapkan dugaan adanya transaksi jual beli lahan di wilayah sengketa ini. Ia menyebut bahwa lahan tersebut telah dijual oleh sejumlah warga Melayu kepada seorang pengusaha keturunan Tionghoa yang tinggal di Pekanbaru.
“Tanah itu sudah dijual oleh orang Melayu di situ kepada orang Cina. Jadi, orang Cina itulah yang sekarang kembali menekan untuk mengambil lahan tersebut. Padahal, sebagian tanah itu sudah digunakan oleh kelompok petani Program Perhutanan Sosial,” ungkapnya.
Ironisnya, kelompok yang melakukan pembongkaran pondok justru mengklaim bahwa lahan tersebut masuk dalam wilayah desa mereka.
“Hal ini diperkuat dengan pernyataan tertulis di atas materai dari beberapa mantan kepala desa, ketua RT, dan RW. Mereka menegaskan bahwa batas Desa Tasik Tebing Serai dimulai dari Kuala Pesimsim, bukan dari Desa Lubuk Gaung,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat setempat. Warga menanti kejelasan hukum atas sengketa lahan tersebut, agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak. * (DW Baswir)