MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polsek Siak Hulu Ringkus Pelaku Pencabulan Tukang Servis Mesin Cuci

MP, SIAKHULU – Tim Opsnal Polsek Siak Hulu menangkap ZF (41) pelaku pencabulan terhadap seorang gadis 14-an tahun berinisial RF. Pelaku sehari hari bekerja sebagai tukang servis mesin cuci.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK yang dikonfrimasi melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar membenarkan penangkapan pelaku.

Pelaku ditangkap setelah keluarga korban membuat laporan di Mapolsek Siak Hulu. Usai terima laporan dari korban, Unit Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku ZF.

Setelah diketahui keberadan pelaku yang berada di rumahnya yang berada di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu, kemudian tim Unit Reskrim Polsek Siak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku tidak mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

”Kita sudah periksa beberapa saksi, serta dengan bukti kuat pelaku langsung diringkus”ungkapnya.

Ditambah Zuhri, pelaku sudah melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e Undang-undang No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 15 Ayat (1) Huruf g Jo Pasal 6 Huruf a UU RI No.12 Tahun 2022 Tentang kekerasan Seksual.

Terlepas dari soal itu, perkara pencabulan ini dapat dijadikan pelajaran bagi semua pihak. “Ini jadi pelajaran bagi kita semua jangan meninggalkan anak kita dengan orang asing di rumah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus pencabulan itu berawal ketika korban pada saat menjaga warung disuruh ibunya pulang ke rumah dikarenakan pelaku hendak memperbaiki mesin cuci milik pelapor.

Di dalam rumah ketika itu hanya ada pelaku, korban dan adiknya yang masih kecil. Setelah selesai memperbaiki mesin cuci, pelaku mendekati korban yang sedang berada di dapur. Lalu pelaku menyuruh korban untuk membuka celana, namun ditolak dengan tegas.

Pelaku yang sudah kerasukan setan memeluk korban dari belakang sehingga korban berteriak meminta tolong. Teriakan itu bukannya membuat pelaku mengurungkan niat cabulnya, tetapi malah tetap memaksa dengan memeluk korban dari belakang.

Kesucian korban terselamatkan ketika dia melihat sebilah parang di bawah meja kompor di dapur. Pelaku langsung mengacungkan parang seraya berteriak; “Kubacok Om nanti!”

Melihat korban memegang parang, pelaku mengurungkan rencana mesumnya. Dia pun berlalu dari rumah korban yang berada Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Rabu (15/7/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB.

Malam harinya, korban memberi tahu kejadian tersebut kepada pelapor sambil menangis dan memeluk orangtuanya. Tak terima perlakuan pelaku itu, orangtua korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Siak Hulu. * (rls/DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.