MP, KAMPAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar mengamankan dua terduga pelaku pemalsuan surat tanah, yakni Kepala Desa Tarai Bangun berinisial AN (36) dan mantan Sekretaris Desa Tarai Bangun EK (49), Rabu (11/2/2026).
EK diketahui saat ini menjabat sebagai staf di Kantor Camat Tambang. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penahanan tersebut. Menurutnya, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
“Benar, kedua pelaku sudah kita tahan selama 20 hari karena ada potensi melarikan diri. Selain itu, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut karena ada korban lain yang melapor ke Polres Kampar,” ujar AKP Gian, Kamis (12/2/2026).
Laporan Sejak 2024
Kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini dilaporkan oleh Salikin Moenits pada 20 Juni 2024. Korban melaporkan adanya dugaan tumpang tindih kepemilikan atas tanah miliknya yang berlokasi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.
Tanah tersebut memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 103 atas nama Ummy Salamah tertanggal 14 Juni 1995. Lahan itu dibeli korban dari Husnidar pada 1991 dan kemudian ditingkatkan statusnya menjadi SHM pada 1995.
Permasalahan mencuat pada Agustus 2021, saat korban mendapat informasi dari saksi bahwa lahannya telah didaftarkan dalam tim satgas pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol. Korban sempat menunggu proses ganti rugi.
Namun pada 14 September 2023, korban memperoleh informasi bahwa lahannya diklaim pihak lain. Saat menghadiri rapat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 1 Desember 2023, panitia menyampaikan bahwa lahan tersebut tidak dapat diproses pembebasannya karena terdapat klaim dari pihak lain.
Dugaan Dokumen Tidak Sah
Pihak yang mengklaim lahan diketahui bernama Gunawan Saleh dengan dasar dokumen berupa SKGR Nomor Reg Desa: 296/SKGR/TRB/XII/2022 tertanggal 30 Desember 2022. Dokumen itu disebut berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 50/SKT/TRB/II/2023 tertanggal 1 Februari 2023 atas nama Bily Aswara.
“Secara administrasi, SKGR terbit lebih dahulu dibandingkan dasar penerbitannya. Selain itu, dalam sempadan tanah terdapat nama pihak yang tidak membubuhkan tanda tangan, namun surat tersebut memiliki nomor register camat,” jelas AKP Gian.
Dalam penyelidikan, Bily Iswara mengaku namanya hanya dipinjam oleh seseorang bernama Fikri sebagai pemilik lahan. Di dalam dokumen juga tercantum rujukan SKTB-HMA Nomor Reg.007.KPTS/DTSL/XII/2015 yang dikeluarkan oleh Razali Datuk Talak Sakti Laksamana.
Namun berdasarkan keterangan Lembaga Adat Kenegerian (LAK), Razali bukanlah Datuk Talak Sakti Laksamana yang sah. Jabatan tersebut disebut dipegang oleh Dr. H.M. Nasir Cholis, M.A.
Dijerat Pasal Pemalsuan
Atas temuan tersebut, penyidik menetapkan AN dan EK sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti.
“Kedua terduga pelaku kita jerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 391 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,” tegas AKP Gian.
Polres Kampar memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk menindaklanjuti kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah tersebut.