MP, PEKANBARU – Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Polres Bengkalis diminta menghentikan perkara dugaan pencurian dalam keluarga.
Permintaan itu disampaikan Penasihat Hukum (PH) Venantius Mangiring M Gultom, Jetro Sibarani, SH, MH, CHt, dalam konferensi pers di salah satu kafe di Pekanbaru, Jumat (5/5/2023) sore.
“Kami mendesak Polda Riau dan Polsek Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau menghentikan dan menerbitkan SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan, Red) kasus pencurian dalam keluarga yang menjerat klien kami,” tuturnya.
Saat konferensi pers, Jetro Sibarani didampingi kliennya, Riharda Gultom dan Venantius Mangiring Gultom.
Menurut Jetro, dalam kasus pencurian dalam keluarga dengan rangkaian peristiwa di mana kliennya merupakan adik beradik ada sebanyak 7 (tujuh) orang dan memiliki warisan dari orangtua mereka berupa kebun sawit di 5 tempat yang berbeda serta harta warisan lainnya.
Lalu pada Februari 2021, kliennya, Riharda Gultom dan Venantius Mangiring Gultom selaku ahli waris keenam dan ketujuh, memanen kebun sawit peninggalan orangtuanya di lahan reformasi Desa Buluh Apao seluas 52 hektare (ha) dan ahli waris yang lain juga memanen kebun ditempat yang lain milik orang tua tersangka.
Saya selaku kuasa hukum datang mendampingi dan menerangkan ke Kanit Polsek Pinggir dengan menjelaskan, belum pernah ada warisan dibagi secara musyawarah dan belum pernah juga ada gugat menggugat. Karena belum ada pembagian kebun sawit tersebut, secara otomatis semua ahli waris berhak memanen.
“Namun anehnya, setelah dilakukan pemanenan sawit, datang lah surat dipanggil terhadap klien kami dan langsung dilakukan penangkapannya. Perlakuannya seperti menangkap penjahat kelas kakap saja,” kata Jetro dengan nada miris.
Berangkat dari kejadian itu, Jetro dan kliennya lalu mengajukan upaya hukum ke Polda Riau, untuk permohonan gelar perkara.
Permohonan itu dikabulkan. Pada 11 Maret 2023 dan 16 Maret 2023 digelar perkara di Mapolda Riau yang dihadiri Wassidik Polda Riau, Propam, Irwasda, Polsek Pinggir diwakili Kanit dan penyidik pembantunya.
“Alhasil kami dapat kabar bahwa hasilnya gelar perkara disuruh dihentikan perkara tersebut dengan beberapa alasan,” terang Jetro Sibarani.
Namun hasil gelar perkata tersebut tidak mampu menghentikan jalannya proses hukum oleh penyidik Polsek Pinggir dan tidak merespon hasil gelar perkara tersebut. Karena tetap menahan kliennya ahli waris ke 7 (Venantius Mangiring Gultom).
“Kami meminta agar kasus sengketa keluarga ini di hentikan dan menerbitkan SP3,” tandasnya. * (DW Baswir)