MP, PEKANBARU – Setelah lebih kurang satu bulan dilaporkan, Senin lalu (8/10/2021) akhirnya memanggil dan memeriksa ES, pelaku dugaan penganiayaan terhadap Lenti D Mariani br Sitanggang (34) yang merupakan seorang bidan.
Kapolres Pelalawan yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Nasry Masri menyebutkan dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa 3 orang saksi, korban dan ES selalu pihak terlapor.
Diakui Nasry, pihaknya baru memanggil dan memeriksa ES karena tersangka memohon untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan.
“Antara terlapor ES dengan korban mereka sebenarnya satu marga. Terlapor memohon untuk menyelesaikan secara kekeluargaan sehingga penyidik memberikan waktu, ” terang Kasat Reskrim Pelalawan terkait alasan mengapa baru memeriksa terlapor setelah korban membuat laporan di Polres Pelalawan.
Nasry menambahkan apabila dalam beberapa hari ke depan tidak ada perkembangan atau perdamaian segera akan tindak lanjuti.
Terkait pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap korban yang dipicu soal jual beli lahan perkebunan, serta ES yang dituding korban salah seorang mafia tanah di Toro Jaya berhampiran dengan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), pihak Polres Pelalawan akan mendalaminya.
“Kita akan dalami itu, Bang, ” tutup Kasat Reskrim Pelalawan.
Di tempat terpisah, salah seorang saksi penganiayaan yang juga ipar korban Bantu Sinaga (35) menyebutkan pemukulan berujung penganiayaan antara korban dengan terlapor itu terjadi pada 3 Oktober 2021 pukul 17.30 WIB di Dusun Kuala Renangan (Toro Jaya), Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
Tindakan penganiayaan itu dipicu oleh soal lahan seluas 10 haktare yang dibeli Lenti Dian Mariani tiba tiba diklaim milik terlapor ES.
Korban lalu memperlihatkan foto copy surat tanahnya dan minta ES juga memperlihatkan bukti kepemilikan lahannya. Tindakan itu membuat ES marah dan langsung merobek robek foto copy surat tanah itu.
Tindakan tersebut direkam oleh korban menggunakan handphone (HP) -nya. Melihat korban mengambil gambar, pelaku semakin berang dan menyerang korban. Sehingga korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya.
Hari itu juga membuat laporan itu ke Polres Pelalawan yang dari tempat kejadian perkara cukup jauh sekitar 3 jam perjalanan.
“Sekira pukul 02 dini hari kami sampai di kantor Polres Pelalawan dan langsung membuat laporan. Oleh polisi yang membuat laporan, korban langsung diminta diambil visunnya di Rumah Sakit Umum Daerah Pelalawan,” ungkap Bantu Sinaga. * (DW Baswir)