MP, KAMPAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap empat orang terkait perambahan hutan lindung dan hutan produksi terbatas untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, pada (09/06/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga pada akhir Mei 2025 lalu. Setelah penyelidikan, polisi menemukan puluhan hektare lahan hutan yang telah dibuka dan ditanami sawit tanpa izin, dengan usia tanaman antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Empat tersangka yang diamankan adalah Muhammad Mahadir (40), Buspami (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan (50). Mereka berperan sebagai pemilik, pengelola, dan pihak yang mengklaim lahan berdasarkan surat hibah atau dokumen adat.
“Mereka menggunakan dokumen hibah dan surat adat untuk menutupi kegiatan ilegal. Tapi seluruh aktivitas berada di dalam kawasan hutan negara,” Ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Polisi juga menyita alat berat, dokumen jual beli, surat hibah, dan stempel lembaga adat sebagai barang bukti.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan komitmen serius institusinya dalam mewujudkan konsep Green Policing.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi bentuk nyata perusakan lingkungan hidup,” ungkap Irjen Herry.

Lebih lanjut, Kapolda menyatakan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kejahatan kehutanan. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan menyeluruh untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
“Melindungi tuah, menjaga marwah. Ini bukan sekadar slogan, tapi prinsip yang menjiwai setiap langkah kami dalam menjaga Bumi Lancang Kuning,”Ujar Irjen Herry.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 92 UU No. 18/2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal di kawasan hutan, demi menjaga warisan alam untuk generasi mendatang. (Oki)