MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi

MP, PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika dan obat obatan terlarang (narkoba) hasil kejahatan selama 2 bulan terakhir.

Acara pemusnahan dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun bersama Forkopimda Provinsi di halaman belakang Mapolda setempat, Kamis (29/9/2022).

Barang bukti sebanyak 243 kg sabu dan 405.527 butir ekstasi yang dimusnahkan kali ini berasal dari 8 kasus yang ditangani Direktorat narkoba Polda dan Satuan Narkoba Polres Dumai.

Dirincikan Brigjen Tabana Bangun, rincian kasusnya antara lain; ditangani Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/432/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 11 September 2022). Jumlah Barang Bukti 99,45 kg sabu dan 100.000 butir ekstasi disita dari 10 orang tersangka.

Para tersangka itu yakni berinisial BP (28 tahun), TO (29), FL (22), RS (22), BA (28), warga Pekanbaru Riau. Lalu 3 warga asal Sumatera Barat (Sumbar) yaitu berinisial YU (30), JA (29) dan MF (25). Tiga orang lagi warga asal Indragiri Hulu (Inhu) RD (36) dan RS (30). Mereka semua diringkus di Taman Karya Perum Citra Kencana, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.

Kasus kedua diungkap Polres Dumai dengan barang bukti 91,86 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disita dari tangan tersangka JU (45) dan RW (28), warga Bengkalis yang ditangkap di tepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis.

Pengungkapan ketiga diungkap Subdit I Ditresnarkoba Dires Narkoba Polda Riau di perairan Desa Suka Maju, Kecamatan Bantan Bengkalis. Dari tangkapan ini disita barang bukti 39,58 kg sabu yang didapatkan dari tersangka SS (22), MK (27) dan RA (41).

Kemudian kembali diamankan tersangka RB (33), WM (35), RP (26) dan RA (26), wanita yang diamankan di salah satu kamar di Hotel New Hollywood Pekanbaru berikut barang bukti 10,75 kg sabu.

Kemudian, Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/395/VIII/2022/Spkt. Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 21 Agustus 2022). Di TKP jalan jeruk karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Dumai mengamankan tersangka HJ, lk, 46 thn asal Lima Puluh (Sumut), EH, pr, 26 thn asal Tebingtinggi (Sumut) dan CS, pr, 36 thn asal Teluk Rhu Bengkalis berikut Barang Bukti 1.036,5 butir ekstasi.

Selanjutnya Subdit II Ditresnarkoba (Sesuai LP/375/VIII/2022/SPKT/Ditresnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), di TKP dikamar 628 Hotel Fave jalan Pinang Wonorejo Marpoyan Damai Pekanbaru mengamankan Barang Bukti 693,85 gram sabu dari tersangka SR, pr, 25 thn asal Batam (Kepri).

Kemudian juga Subdit II Ditresnarkoba (sesuai LP/377/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tgl 18 Agustus 2022), tim mengamankan Barang Bukti 113,01 gram sabu dari tersangka SA (31), SU (44), MA (37) yang diamankan di Perum Mujahidin Jalan Pahlawan Gang Rukun, Sidomulyo Barat, Tuah Madani, Pekanbaru.

Serta Subdit III Ditresnarkoba dengan barang bukti 784,48 gram sabu dari tersangka BP (21) yang ditangkap di Jalan Thamrin Sukamaju Sail Pekanbaru.

Brigjen Tabana Bangun menerangkan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. * (Ryan Ferdinan)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.