MP, SIAK HULU – Seorang pria berinisial JA (30), warga Desa Tanjung Balam, Kecamatan Siak Hulu diringkus polisi karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu sebanyak 33 paket siap edar.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin, Senin (24/07/2023), membenarkan adanya penangkapan itu.
Disebutkannya, pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu di rumahnya, Dusun III Kampar Maju Desa Tanjung Balam Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Sabtu (22/7/2023) lalu.
”Dari tangan pelaku kita amankan 33 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, pipet sendok, selembar plastik klip bening kosong ukuran sedang serta plastik kresek warna hitam,” ungkap Zainal.
Menurut Kapolsek, begitu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar sabu di daerahnya, dia langsung memerintahkan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Siak Hulu AKP Hendri Berson didampingi Panit Opsnal Iptu Syahrial untuk menyelidikinya.
Penyelidikan Tim Unit Reskrim Polsek Siak Hulu akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Ketika diinterogasi petugas, pelaku mengaku dia membeli paket sabu itu kepada bandar berinisial PE di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru seharga Rp. 1,5 juta. PE sendiri dinyatakan sebagai DPO alias masuk Dalam Pencarian Orang.
”Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 1 ) junto Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolsek Siak Hulu seraya menambahkan pelaku dan barang bukti sduah diamankan di Mapolsek yang ia pimpin. * (rls/Alhafiz)