MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Miris, 3 Remaja Terlibat Kasus Curanmor di Kampar

MP, KAMPAR – Miris, 3 (tiga) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih berusia belia atau remaja tanggung, berusia 14 sampai 18 tahun.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH dalam rilis yang diterima Medium Pos, Minggu (8/12/2021), menyebutkan ketiga tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar pada Kamis (25/11/2021) sekira pukul jam 09.30 WIB. Mereka masing-masing berinisial DP als DO (14), VA (16) dan MR als RY (18).

Kejadian berawal pada hari Selasa (7/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB, korban Muhammad Yanis melaporkan perkara diduga tindak pidana curanmor ke Polsek Kampar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek beserta anggota lakukan penyelidikan terkait kejadian tersebut dan mencari pelakunya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Selasa (07/12/2021) sekira pukul 17.00 WIB diakukan penangkapan terhadap tersangka MR di Jalan Teuku Umar tepatnya di depan Warung Nasi Uduk Pomoro Kota Bangkinang.

Dari pengembangan kasus, ditangkap lagi tersangka DP (14) dan VA (16) sekira pukul 23.00 WIB. Saat diinterogasi, tiga tersangka ini mengakui perbuatannya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1 buku pemilik kendaraan bermotor merek Honda Supra X nopol BM 3667 FI atas nama H. Jamalis dan 1 lembar kwitansi pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Supra X nopol BM 4667 FI. * (Marden)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.