MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

KETIKA KORBAN DIPOSISIKAN SEBAGAI TERSANGKA

Oleh Ferry Anthony

KASUS viral di Yogyakarta yang menyeret suami korban aksi jambret sebagai tersangka telah memunculkan kegelisahan publik yang serius. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan pidana individual, melainkan menyentuh dimensi yang lebih luas, keadilan substantif, rasa aman masyarakat serta arah moral penegakan hukum di Indonesia.

Muncul pertanyaan mendasar, apakah pelaku kejahatan kini berpotensi diposisikan sebagai “pahlawan” karena gugur saat melakukan tindak pidana, sementara korban justru dikriminalisasi?

Dalam perspektif hukum pidana, tindakan penjambretan merupakan perbuatan melawan hukum yang secara nyata mengancam keselamatan jiwa, harta benda dan ketertiban umum.

Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengklasifikasikan pencurian dengan kekerasan sebagai kejahatan serius.

Oleh karena itu, segala akibat yang timbul dalam rangkaian tindak pidana tersebut secara prinsip melekat pada risiko yang ditanggung oleh pelaku kejahatan itu sendiri.

Permasalahan muncul ketika aparat penegak hukum menerapkan pendekatan yang terlalu formalistik, dengan menempatkan tindakan perlawanan korban sebagai unsur pidana tanpa mempertimbangkan asas pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 KUHP.

Dalam konteks ini, pembelaan terpaksa merupakan hak hukum setiap warga negara untuk melindungi diri, keluarga dan harta bendanya dari serangan yang melawan hukum.

Mengabaikan konteks ini berarti mengesampingkan keadilan substantif demi kepastian hukum yang semu.

Lebih jauh, kriminalisasi terhadap korban atau keluarganya berpotensi menciptakan *chilling effect di tengah masyarakat. Publik dapat kehilangan keberanian untuk melawan kejahatan, karena takut berujung pada status tersangka.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka pesan yang tersampaikan sangat berbahaya: pelaku kejahatan mendapatkan simpati hukum, sementara warga taat hukum dipaksa menanggung konsekuensi pidana atas upaya mempertahankan diri.

Dalam negara hukum yang berlandaskan Pancasila, penegakan hukum seharusnya tidak terlepas dari nilai keadilan, kemanusiaan dan rasa kepatutan sosial. Hukum bukan sekadar teks normatif, melainkan instrumen untuk melindungi masyarakat. Ketika hukum kehilangan keberpihakannya kepada korban, maka legitimasi moral penegakan hukum itu sendiri patut dipertanyakan.

Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian, kepekaan sosial, dan keberanian moral dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus serupa. Penegakan hukum yang adil bukanlah yang menghukum secara membabi buta, melainkan yang mampu menempatkan peristiwa dalam konteks utuh: siapa pelaku, siapa korban dan di mana letak keadilan yang sesungguhnya.

Kasus di Yogyakarta ini hendaknya menjadi refleksi bersama. Jangan sampai hukum yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat justru berubah menjadi ancaman bagi rasa aman warga. Jika korban terus-menerus diposisikan sebagai tersangka, maka keadilan akan kehilangan maknanya dan hukum akan semakin jauh dari nurani publik.

  • Penulis adalah jurnalis Televisi Riau.
58 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.