MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Menteri LHK RI Tegaskan Penanganan Perkara Pencemaran Lingkungan PT SIPP Sesuai Prosedur

MP, PEKANBARU – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) RI, Siti Nurbaya Bakar menegaskan penanganan perkara pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) sudah melalui prosedur.

Penegasan itu disampaikan Men-LHK saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA)-nya, terkait pemberitaan Medium Pos soal penangkapan PNS KLHK oleh Polres Bengkalis.

Terakhir Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Sabtu (11/6/2022), telah memberi klarifikasi bahwa berita itu tak benar alias hoax.

baca juga berita : https://www.mediumpos.com/penangkapan-oknum-pns-klhk-ri-polres-bengkalis-ternyata-hoax-aktifis-salamba-sayangkan-pernyataan-dewan-penasehat-kbpp-polri-sumut/

Meski begitu Men-LHK memberikan kronologis terkait peristiwa itu. Berikut penjelasan Men-LHK Siti Nurbaya Bakar;

▪︎ Kasus tersebut berawal dari upaya merespon Pengaduan dari Pemda Kabupaten Bengkalis pada bulan November 2021.
▪︎ Pada bulan Januari di klarifikasi oleh Penyidik Gakkum KLHK.
▪︎ Pada bulan Maret, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap Penyidikan oleh Gakkum KLHK RI.
▪︎ Pada bulan April Penyegelan pabrik oleh Dit PPSA yg kemudian diproses lebih lanjut dengan kegiatan lidik dan sidik oleh Dit. PHP Gakkum KLHK RI.
▪︎ Pada bulan Mei 2022, Penyidik menetapkan 2 org tersangka an. Agus Nugroho (ditahan) dan An. Erick Kurniawan (tidak memenuhi panggilan).

Ditegaskan Siti Nurbaya, dikarenakan pabrik PT. SIPP tetap beroperasi, sedangkan pencemaran tidak diperbaiki, maka untuk menghentikan pencemaran tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap mesin genset yang dimaksud, agar kegiatan pabrik tidak berjalan.

Penyitaan tersebut sudah mendapatkan persetujuan PN Bengkalis dan Surat Perintah Penyitaan dari Direktorat PHP Gakkum.

PPNS – PPLH Ardi Yusuf (AY) lalu melakukan penyidikan diikuti penyegelan terhadap PT. SIPP. Tindakan ini sudah berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Direktur PHP Nomor SP.Gas/PHPLHK-TPLH/PPNS/06/2022.
Selanjutnya, Ardi Yusuf meminta bantuan personil kepada Seksi Gakkum di Pekanbaru. Yang selanjutnya ditugaskan 2 orang personil Anggota SPORC Roni Hardi Putra SH dan M Ismet untuk melakukan pendampingan/pengawalan kegiatan dimaksud. ”Sebagaimana Protap, Personil SPORC dalam setiap kegiatan selalu dilengkapi Surat Tugas dan Senjata Api”.

Pada tanggal 8 Juni 2022, Tim Penyidik Dit. PHP Gakkum LHK melakukan penyegelan mesin pabrik PT. SIPP dengan disaksikan oleh Suardi selaku Kepala Pengamanan/Sekuriti PT. SIPP.

Pada tanggal 9 Juni 2022 Tim Penyidik KLHK meminta Penetapan Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis. Pada tanggal 10 Juni 2022 penetapan Sita dari PN di serahkan kepada Perwakilan Pihak Perusahaan.

“Berhubung pada waktu itu listrik mati di areal perusahaan, Suardi diajak oleh Tim, untuk mencari tempat print BA (Berita Acara, red) Penitipan Barang yang sudah disegel oleh petugas, untuk dititipkan kembali kepada pihak PT. SIPP. Setelah BA Penitipan diserahkan kepada Suardi, Tim kembali ke Pekanbaru,” tutup Menteri-LHK Siti Nurbaya Bakar. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.