MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Aturan Rekanan Wajib Sertakan Sertifikat AMP, Lembaga INPEST Desak Gubernur Tegur Kadis PUPR Riau

MP, PEKANBARU – Gubernur Riau Syamsuar didesak untuk menegur Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi karena dinilai membuat aturan yang mengada-ngada.

“Dinas PUPR Riau membuat aturan setiap rekanan yang ikut tender wajib menyertakan sertifikat AMP (Asphalt Mixing Plant, Red). Setahu saya persyaratan initidak ada di dalam Kepres (Keputusan Presiden, Red) maupun Kepmen (Keputusan Menteri, Red),” kata Ir. Ganda Mora M.Si, Ketua Umum Nasional Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) dalam perbincangan dengan Medium Pos, Senin (13/06/2022).

Persyaratan ini, lanjutnya, jelas mengada-ngada. Di samping itu, persyaratan sertifikat AMP untuk rekanan sangat mempersulit rekanan atau pengusaha.

Seperti diketahui, AMP sendiri merupakan seperangkat peralatan yang mempunyai fungsi untuk memproduksi bahan pelapisan permukaan jalan lentur yaitu campuran beraspal panas.

”Jadi, jika tidak ada dalam regulasi dan tidak wajib. Seharusnya pihak PUPR Provinsi Riau jangan memaksakan harus ada,” tukas Ganda lagi.

Dibeberkannya, keluhan yang dia terima dari beberapa pengusaha atau rekanan, pihak Pokja mewajibkan mereka menyertakan sertifikasi kelayakan AMP dalam dokumen lelang.

Padahal, yang dipahami Ganda, setiap AMP yang telah memiliki izin lengkap sudah layak melakukan operasional.

”Namun yang terjadi, selama ini kita mengamati persoalan persyaratan sertifikasi layak operasi tidak pernah ada. Maka, dengan adanya persyaratan tersebut, akan dapat menghambat iklim investasi,” terangnya.

Betapa tidak, imbuh Ganda, di satu sisi, Lembaga INPEST sangat mendukung pembangunan infrastruktur terus berkesinambungan di Provinsi Riau, dengan pihak kontraktor yang profesional.

Namun di sisi lain, ada aturan yang dirasa mengada ngada yang terkesan dipaksakan dan menyulitkan para pengusaha atau rekanan.

Sebab, pengurusan sertifikat AMP itu, selain harus menunggu dikeluarkannya surat oleh PUPR pusat dan ini memakan waktu cukup lama, juga bakal menimbulkan pengeluaran biaya tambahan yang tidak sedikit.

Melihat masalah ini, Ganda menduga persyaratan tersebut digunakan sebagai syarat untuk menggugurkan pihak pemenang untuk melakukan evaluasi ulang dan tender ulang. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.