Masyarakat Adat Persukuan Pandan Talang Mulai Tanami Bibit Perhutanan Sosial
- Target Tanam 1.000 Batang Bibit
MP, TALANG MUANDAU – Masyarakat Adat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Persukuan Pandan Talang Muandau mulai menanami lahan yang diperuntukan untuk Program Perhutanan Sosial dengan berbagai jenis tanaman.
”Hari ini, Masyarakat Adat Persukuan Pandan Talang Muandau mulai menanami lahan yang diperuntukan untuk Program Perhutanan Sosial dengan aneka bibit pohon, seperti durian, mangga, cempedak, nangka, kelapa, sukun, jengkol, petai, pinang, matoa, manggis, sirsak dan lainnya,” kata Edy Mulyono, SH, MH, Datuk Seri Riayatul Ulayat selaku Pendamping
Poktan Persukuan Pandan Talang Muandau kepada wartawan, Jumat (6/12/2024).
Ditanya adanya kekhawatiran masyarakat Adat tentang klaim lahan yang tengah mereka garap merupakan masuk dalam wilayah desa tetangga, Dtk Edy menegaskan setakat ini belum ada lagi.
”Belum. Cuma koordinasi adanya pengaduan ke tingkat dinas Kabupaten Bengkalis dirilis oleh Pj Kepala Desa Tasik Tebing Serai kepada Kasi Pemerintahan bahwa bahwa diminta di papan selamat Anda memasuki lahan Persukuan Pandan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau harus diberi Kecamatan Siak Kecil,” katanya.
Kabar tersebut, kata Dtk Edy, diterimanya dari Pj Kepala Desa TasikTebing Serai setelah koordinasi oleh pihak Kabupaten Bengkalis.
Seperti berita sebelumnya, Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan atensi permohonan redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial Poktan Pesukuan Pandan Talang Muandau, Desa Tasik Tebing, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Riau.
Atensi tersebut disampaikan melalui surat No. B-147B/KSP/D.2/09/2024 yang diterbitkan Deputi II KSP dan ditandatangani langsung Deputi II Kepala Staf Presiden Abetnego Tarigan.
Merespon Surat Atensi yang diterbitkan KSP di Jakarta, 25 September 2024 itu, sejak sepekan terakhir masyarakat Adat Suku Pandan Talang Muandau, Desa Tasik Tebing, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis ini pun melakukan goro royong (goro) membersihkan lahan yang nantinya akan ditanami bibit tanaman untuk Perhutanan Sosial.
Goro Poktan Suku Pandan Wangi juga tak lupa membuat dan memasang papan ucapan “Selamat Datang di Tanah Suku Pandan untuk Program Perhutanan Sosial”.
Tetapi ada yang menyampaikan ke pihak Kecamatan Siak Kecil. Maka besok Bapak Camat Siak Kecil akan anjang sana kedinasan ke sini, ke Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis.
Dtk Edy sendiri merasa bahagia bakal dimulainya Program Perhutanan Sosial tersebut. Namun di sisi lain dia merasa miris dan prihatin adanya klaim dari pihak pemerintahan desa yang menyebutkan Kelompok Tani Pesukuan Pandan Talang Muandau, Desa Tasik Tebing melakukan pencaplokan lahan.
Padahal Tim Agraria KSP telah mendalami informasi laporan kasus berdasarkan dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya dan memberikan catatan sebagai berikut:
- Bahwa pada mulanya Kelompok Pesukuan Pandan Talang Muandau hidup dengan cara berpindah-pindah (Perladangan Nomaden). Sekitar tahun 1930 masyarakat adat Persukuan Pandan mulai menetap dengan membangun satu kesatuan kampung adat. Hidup dengan cara bertani dan hasil alam: Padi, Karet, Durian, dan hasil hutan lainnya di atas lahan lebih kurang 8000 s/d 12.000 Ha.
- Pada tahun 2009, masuk PT Satria Perkasa Agung membuka hutan, menguasai lahan masyarakat, yang mengakibatkan masyarakat tersingkir dari lahannya. Janji Pola Kemitraan dengan membangunkan plasma tidak dijalankan oleh pihak perusahaan. Akibatnya, masyarakat tidak memiliki sumber penghidupan sebagai petani dan pencari hasil hutan.
- Bahwa, Kelompok Pesukuan Pandan Talang Muandau telah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kembali tanah mereka. Melalui Tim Konflik Masyarakat Adat Riau (TKMR) dan menyampaikan permohonan kepada KSP untuk melakukan upaya agar lahan seluas 8000- 12000 tersebut diberikan atau dikembalikan kepada masyarakat melalui program redistribusi Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) dan atau Perhutanan Sosial, atau skema lain untuk meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat.
Kelompok Pesukuan Pandan Talang Muandau diketuai Kamen Wahid dan Tk Abdul Muthalib sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau.
Sementara lahan yang disetujui untuk dijadikan Perhutanan Sosial lebih kurang 12.000 hektare yang berbeda di Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Secara administratif pemerintahan, Desa Tasik Tebing Serai merupakan hasil pemekaran Desa Tasik Serai yang dibagi 2 kewilayahan yakni Desa Tasik Serai Timur dan Desa Tasik Tebing Serai itu sendiri.
Sementara Kecamatan Talang Muandau merupakan pemekaran dari Kecamatan Pinggir yang pusat pemerintahannya dulu nya adalah Desa Beringin.* (DW Baswir)