MP, PEKANBARU – Muhammad Iqbal SH dari Kantor Hukum Advokat-Kurator & Pengurus A.R & Rekan menegaskan pihaknya siap mendampingi kliennya, SPB yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penimbunan lahan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 lalu.
“Saya bersama rekan saya, yakni Cahaya Putra SH dan Ahmad Nizar SH telah mendampingi klien kami selama proses pemeriksaan hingga peradilan nanti,” katanya kepada wartawan, Selasa malam (12/7/2022).
Seperti diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka kasus dugaan korupsi atas kegiatan 5 (lima) paket pekerjaan penimbunan lahan lahan MTQ tingkat provinsi di Kota Pangkalan Kerinci, 2 tahun silam
Kedua tersangka, masing masing SPB dan HNW yang ketika itu menjabat Supervisi Engineering dari CV Althis Konsultan.
Berdasarkan pertimbangan Tim Penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHAP melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara.
M Iqbal selaku Ketua Tim atau Kordinator Kuasa Hukum SPB terus mendampingi, menjalani proses pemeriksaan hingga ada penetapan itu dikeluarkan penyidik Kejari Pelalawan.
Kemudian Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses penyidikan dari kejaksaan dan akan mengawal hingga persidangan.
“Kami apresiasi segala tahapan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Pelalawan, mudah-mudahan proses penegakan hukum sesuai harapan,” tutupnya. *(Marden)