MP, PEKANBARU – Polemik jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Pekanbaru kini dalam sorotan Penjabat (Pj) Walikota (Wako) Muflihun. Kepada wartawan, birokrat yang akrab disapa Uun ini sedang mempelajari persoalan pejabat Sekwan yang harus mendapat restu dari pimpinan dewan setempat.
“Jadi pemerintah hanya menunggu siapa pejabat yang akan dipilih pimpinan DPRD dan kemudian kami lantik. Saat ini masih saya pelajari. Saya ingin yang terbaik,” tuturnya menjawab wartawan, baru baru ini.
Menurut Uun, jabatan sekwan itu berbeda dengan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Jabatan sekwan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Hasil asesmen yang telah dilakukan Pemko diajukan ke pimpinan DPRD. Karena, sekwan itu harus atas persetujuan pimpinan DPRD.
Seperti diketahui, hasil asesmen jabatan Sekwan DPRD Pekanbaru sudah ada di awal Januari 2022 lalu. Ada dua orang yang lulus asesmen, salah satunya Erna Juita. Tetapi posisi sekwan diputuskan untuk tetap dijabat pelaksana tugas (Plt) yang kini dijabat Baharuddin yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Padahal sesuai aturan, jabatan Plt Sekwan ini hanya boleh diemban Baharuddin selama tiga bulan. Baharuddin merangkap jabatan sejak 3 Januari hingga 3 April 2022. Posisi jabatan Plt Sekwan beralih ke Mus Alimin yang juga menjabat Kabag Umum di Sekretariat DPRD Pekanbaru. Namun hanya satu bulan, posisi Plt Sekwan kembali dijabat Baharuddin pada 17 Mei hingga 17 Agustus 2022. * (rls/DW Baswir)