MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Napi Lapas Gobah Kendalikan 117 Kilo Sabu, Aset Rp3,2 Miliar Disita Polisi

MP, PEKANBARU – Seorang narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru atau Lapas Gobah berinisial AA diduga menjadi pengendali utama peredaran sabu dalam jumlah besar dari balik jeruji besi. Dalam empat bulan, total 117 kilogram sabu diketahui berada di bawah kendalinya.

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua kaki tangan AA, yakni RF (31) dan HR (30) oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Minggu, 9 November 2025. Dari hasil penyidikan, polisi menemukan bahwa AA mengatur peredaran sabu pada Agustus sebanyak 70 kilogram, Oktober 20 kilogram, dan November 27 kilogram.

“Dari hasil pemeriksaan, narkoba ini dikendalikan seorang napi. Hal itu terungkap setelah dua tersangkanya berhasil diamankan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Selasa (02/12/2025).

Tidak hanya itu, polisi juga menyita aset milik AA berupa uang tunai Rp3,2 miliar, beberapa rumah, serta barang bukti lainnya yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba.

“AA ini residivis kasus yang sama. Saat ini dia menjalani hukuman tujuh tahun di Lapas Pekanbaru,” jelas Putu Yudha.

AA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Riau, Maizar, menegaskan pihaknya terus memperketat pengawasan di seluruh lapas untuk mencegah praktik serupa. Meski demikian, ia menyatakan belum dapat memastikan dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas sebelum ada pembuktian hukum yang sah.

Menurutnya, berbagai langkah pengamanan telah dilakukan, mulai dari razia rutin dan mendadak, hingga pemeriksaan urin bagi warga binaan dan petugas.

“Saya sudah menginstruksikan Kepala UPT untuk memperketat razia, melakukan patroli, memeriksa blok dan gembok, serta memastikan seluruh petugas bekerja sesuai SOP,” tegas Maizar.

5 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.