MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Lembaga Adat dan Pemprov Riau Dampingi Masyarakat Adat untuk Dapatkan Perhutanan Sosial

MP, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dampingi Masyarakat Adat (MA) dalam mendapatkan bagian dari perhutanan sosial.

Komitmen itu terungkap dalam diskusi terkait Perhutanan Sosial masyarakat adat di Desa Cerenti, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Jumat (16/06/2023).

Seperti diketahui Perhutanan Sosial untuk Provinsi Riau yang ditetapkan KLHK seluas 1.2 juta hektare berdasarkan Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS).

Diskusi itu menghadirkan pembicara dari LAM Riau Datuk Dr. Firdaus, SH., M.H., Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH), Datuk Firman Edi, S.d (Sekretaris DPH), Datuk M. Fadhli, S.Kom (Kepala Sekretariat LAM Riau), Rafqi Ismail, bagian dokumentasi dan publikasi serta hadir Datuk pemuka adat wilayah Cerenti, Basrah dan Inuman.

Timbalan Ketua Umum DPH LAM Riau mengatakan perhutanan sosial itu sesungguhnya menjaga keseimbangan dan ekosistem lingkungan khususnya hutan agar tetap lestari dan dapat pula mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Lembaga Adat Melayu sangat berkepentingan untuk melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat adat dalam rangka untuk mendapatkan perhutanan sosial dari 5 skema yang telah diatur oleh pemerintah,” ujar Datuk Firdaus, yang juga dosen hukum Unri ini.

Ditambahkannya, perhutanan sosial dapat pula menjadi satu alternaif penyelesaian atas berbagai konflik atas berbagai konflik kehutanan baik antara masyarakat dengan pemegang izin kehutanan maupun dengan pemerintah yang menguasai hutan negara.

“Pendampingan ini sangat penting, sebab salah satu cara untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adat adalah dengan mengembalikan fungsi hutan sebagai basis kehidupan sosial masyarakat adat, dengan program perhutanan sosial, pengelolaan hutan oleh MA mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” terangnya.

Untuk melakukan pendataan terhadap hutan yang ada, LAM bersama Pemprov Riau menyiapkan 5 (lima) skema yang diberikan oleh pemerintah, yakni hutan desa, hutan kemitraan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan hutan kemasyarakatan.

Lebih lanjut Datuk Firdaus mengatakan, menyangkut masalah hutan desa dan hutan adat harus mempersiapkan data yang konkrit baik itu berupa peta lahan maupun dalam bentuk surat pendukung lainnya.

“Hal ini dimaksudkan agar setiap ada permasalahan lahan, dapat diselesaikan baik melalui jalur hukum adat maupun hukum formal,” ungkapnya.

Di sisi lain, Datuk Firman Edi menerangkan bahwa perhutanan sosial ini dibuat semata mata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat adat dan LAM.

“Sangat intens melakukan sosialisasi kemasyarakat, khususnya masyarakat adat memberikan pendampingan mendapatkan perhutanan sosial ini. Apalagi pemerintah Riau sangat konsen terhadap kegiatan perhutanan sosial ini, yang nantinya akan berdampak kepada kesejahteraan masyarakat,” kata Sekretaris DPH LAM Riau. * (rls/DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.