MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Rakit PETI Dibakar di Kuansing, Aparat Tindak Cepat Laporan Warga

MP, KUANSING — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi kembali ditertibkan. Sebanyak 12 unit rakit tambang ilegal dimusnahkan aparat gabungan TNI-Polri di wilayah Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada Selasa (28/4/2026).

Penindakan ini bermula dari laporan warga yang disampaikan dalam Rapat Anggota Tahunan Koperasi Timbul Sakato di Desa Tanjung Pauh. Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., bersama Danramil 09 Singingi KAPTEN Inf. Ardi Yasman merespons cepat usai menerima laporan dari badan pengawas dan pengurus koperasi terkait adanya aktivitas tambang emas ilegal yang merambah kawasan kebun sawit milik anggota koperasi.

Tim gabungan yang turun ke lokasi sekitar pukul 13.00 WIB menemukan belasan rakit PETI berada di area kebun kelapa sawit milik koperasi. Saat ditemukan, seluruh rakit dalam kondisi tidak beroperasi dan tidak ada aktivitas penambangan.

Meski tanpa pelaku di lokasi, aparat tetap mengambil langkah tegas dengan memusnahkan rakit-rakit tersebut dengan cara dibakar. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah sarana tambang ilegal itu kembali digunakan.

Pengurus koperasi setempat menyambut baik langkah cepat aparat. Mereka menilai penertiban tersebut penting untuk melindungi lahan perkebunan sekaligus menjaga lingkungan dari dampak kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengatakan, pihaknya akan terus merespons setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI. Menurutnya, praktik tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan warga.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami respon cepat. PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak lingkungan, mengancam sumber kehidupan masyarakat, dan berdampak panjang terhadap generasi mendatang. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI serta bersama-sama menjaga alam Kuantan Singingi,” tegas Kapolres.

Data kepolisian mencatat, sejak Januari hingga akhir April 2026, Polres Kuantan Singingi telah melaksanakan 90 kali penindakan PETI, dengan 7 Laporan Polisi, 11 tersangka diamankan, serta penyitaan dan penindakan terhadap 293 rakit PETI dan 2 unit alat Asbuk atau Karpet Penyaringan Emas.

“Masyarakat harus merasakan bahwa negara hadir melalui pelayanan yang profesional. Kami mendorong pendekatan yang solutif dan mitigatif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegas Irjen Pol Herry Heryawan Kapolda Riau.

Penertiban ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam menekan aktivitas PETI, sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat untuk menjaga lingkungan agar tetap lestari.

 

61 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.