MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Lecehkan Wartawan, Sekdaprov Riau Resmi Dilaporkan ke Polda

MP, PEKANBARU – Diduga telah menghina profesi wartawan, “owner” situs berita Riau Book (www.riaubook.com) Fazar Muhardi resmi melaporkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) S.F Harianto ke Polda Riau.

Saat membuat laporan di Sentral Pelayanan Kepolisian setempat Terpadu (SPKT) Polda Riau, Kamis (13/4/2023) sore, Fajar didampingi kuasa hukumnya, Supriadi Bone, SH.

Usai melaporkan Sekdaprov Riau, Fazar kepada wartawan, mengatakan pihaknya memang telah melaporkan Sekdaprov Riau SF Hariyanto.

“Hari ini kita melaporkan dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Sekdaprov Riau SF Hariyanto. Beliau kita anggap sudah mencemarkan nama baik wartawan. Secara spesifik merendahkan derajat profesi wartawan,” ucapnya.

Pernyataan SF Hariyanto yang dianggap melecehkan itu saat dia memberikan klarifikasi terkait gaya hidup hedonisme istrinya. Ketika itu, mantan Kadis PUPR Riau itu mengatakan istrinya memakai tas atau benda KW tetap dikatakan tas atau barang barang original. Sebaliknya, jika wartawan yang makai, walaupun original tetap dianggap KW.

“Pak Sekda menganggap wartawan itu tidak mungkin memiliki sesuatu yang bernilai. Tetapi itu tidak harus diumbar ke masyarakat. Kita dibanding bandingkan dengan pejabat. Jadi wartawan itu tetap lah di profesinya. Kita tidak punya apa apa tapi kita memiliki integritas,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara hukum Fazar, Supriadi Bone menambahkan kliennya melaporkan Sekdaprov Riau dengan Pasal 310 junto Pasal 311 KHUPidana.

“Ada tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan Sekdaprov Riau. Ada video yang mengeluarkan kalimat kalimat dimana kalimat itu diduga merendahkan harkat dan martabat wartawan. Padahal wartawan itu adalah profesi yang mulia,” tutupnya. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.