MP, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan LAMR Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bersama dengan Pemerintah Kabupaten (Pamkab) Rohul menggesa percepatan mewujudkan hutan Adat Bonai seluas 2.850 hektare di daerah itu.
Hal itu terungkap dalam pertemuan yang berlangsung di kantor Bupati Ruhul, Pasir Pangaraiyan, baru baru ini.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Harian (Sekum DPH) LAMR, Datuk Jonnaidi Dasa yang ikut dalam pertemuan itu, Rabu (23/08/2023), menjelaskan Bupati Rohul Sukiman menyambut baik dan segera membentuk tim yang dipimpin Sekdakab tersebut.
Datuk Jonnaidi menambahkan, dalam pertemuan itu, LAMR dihadiri Timbalan Ketum DPH Datuk Tarlaili dan Ketum DPH LAMR Rohul Datuk Seri Zulyadaini. Sedangkan dari Pemkab Rohul selain Bupati H. Sukiman yang didampingi sejumlah staf seperti Sekdakab M. Zaki.
Menurut Jonnaidi, hutan adat tersebut diusulkan Masyarakat Adat Bonai, Juni 2023, seluas 2.850 Ha. Usulan MA Bonai telah melalui beberapa tahap yakni survei lokasi dan pemetaan serta pencocokan (_overlay_) dengan keberadaan lahan, kemudian dilanjutkan dengan kajian terhadap peraturan perundangan yang berlaku.
Datuk Jonnaidi menambahkan, dasar hukum pengakuan masyarakat adat sebagai syarat memperoleh wilayah hutan adat tersebut, antara lain Permendagri No 52 Tahun 2014 dan Perda Riau No. 14 Tahun 2018, Permen LHK No. 17 tahun 2020.
”Jadi, Pemkab Rohul tinggal melaksanakan pengajuan masyarakat adat yang memang sudah lama wujud. Bupati Sukiman juga menyatakan siap mendukung program penyelamatan hutan melalui skema Hutan Adat di Kementrian LHK,” terangnya.
Bentuk dukungan itu, Bupati langsung menugaskan Sekdakab Rohul M Zaki untuk menindaklanjuti ke instansi berwenang.
Terlepas soal itu, lokasi hutan adat yang diperjuangkan ini terletak di Desa Bonai Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul terhampar sepanjang kiri dan kanan Sungai Rokan bagian hilir sungai sampai perbatasan dengan wilayah Kabupaten Rokan Hilir. * (rls/DW Baswir)