MP, BANGKINANG – Seorang pengedar 3,3 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu, berinisial Y, 37 tahun dibekuk polisi di Jalan Kubang Raya, persisnya di Hotel Grand Madina, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo saat ekspose kasus pengungkapan perkara tersebut, Senin (03/07/2023), membenarkan adanya penangkapan kurir sabu tersebut.
“Pelaku ditangkap dengan tas ransel warna hitam yang isinya narkoba jenis sabu dengan berat 3,3 kilogram,” ungkapnya.
Kapolres yang saat memberikan keterangan pers didampingi Waka Polres Kampar Kompol Andi Cakra Putra dan Kasat Narkoba AKP Aprinaldi membeberkan, penangkapan itu terjadi pada Jumat (30/6/2203) lalu, sekira pukul 03.30 WIB.
“Pelaku ini merupakan kurir. Rencananya dia akan menyebarkan barang haram tersebit di wilayah Kabupaten Kampar dan Pekanbaru,” imbuh Didik seraya menambahkan, sementara pengendali sabu ini masih dalam penyelidikan.
Menurut AKBP Didik Priyo Sambodo, pelaku dibekuk saat melintas di Jalan Kubang Raya mengendarai sepeda motor skutik Honda Beat BM 2214 ZAQ.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa 3,3 Kg sabu yang dibungkung di dalam kantong plastik warna hitam merk ”Team One”.
‘Pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun sampai maksimal 20 tahun penjara. * (rls/Alhafiz)