MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Oknum Polwan Minta Perlindungan Hukum

MP, PEKANBARU – Kuasa Hhkum Riri Aprilia Kartini (27), korban dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Polwan berinisial IDR dan ibundanya berinisial Yul mengirim surat kepada pihak Kejati dan Polda Riau minta perlindungan hukum.

Surat perlindungan hukum itu diserahkan langsung kuasa hukum RIri, Andika Afriadi, SH., & Associates, kemarin.

“Kami selaku Penasihat Hukumnya berkomitmen agar kasus ini diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku hingga mendapat putusan Hakim,” kata Andika lewat siaran pers yang diterima Medium Pos, hari ini (12/10/2022).

Menurut dia, permohonan surat perlindungan hukum ini untuk menghindari adanya pencabutan perkara dugaan penganiayaan tersebut. Dia juga meminta pimpinan tertinggi aparat penegak hukum (APH), Kajati dan Kapolda Riau memberikan atensi khusus dalam perkara ini.

”Kami juga menginginkan kasus ini segera disidangkan agar tidak ada lagi kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku,” katanya lagi.

Diakui Tim Kuasa Hukum Riri, Andika Afriadi, S.H., M.H beserta Abdul Hamid, S.H, Endang Suparta, S.H., M.H.dan Rifalda Rafita S.H ada banyaknya pihak yang ingin bertemu dengan kliennya untuk mengajak korban berdamai dan menyelesaikan kasus tersebut dengan mencabut laporan yang saat ini masih berjalan.

Selain itu, Andika juga menegaskan bahwa kliennya saat ini fokus untuk melanjutkan Kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apalagi korban masih mengalami trauma dan ketakutan yang sangat mendalam.

“Kalaupun ada perdamaian nantinya, hanyalah meringankan, bukan menghentikan kasusnya,” tegas Andika lagi. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.