MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

KPK Didesak Segera Tangkap Eks Kakanwil BPN Riau

MP, PEKANBARU – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menangkap dan menahan eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir, tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) dari pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya.

Desakan itu disampaikan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau versi M Riyano Satria Panjaitan, Larshen Yunus kepada wartawan, Sabtu (19/11/2022).

”Tangkap dan penjarakan M Syahrir, mantan Kakanwil BPN Riau. Apalagi beberapa tersangkut perkara ini, seperti Bupati Kuantan Singingi Andi Putra sudah mendekam di LP Pekanbaru dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya juga sudah ditahan di Rutan Suka Miskin Bandung,” tukasnya yang sengaja mendatangi kantor ATR/BPN Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

Ditambahkan, pria yang gencar menyuarakan anti rasuah ini, Pimpinan KPK sendiri, Firli Bahuri pada akhir Oktober 2022 lalu telah mengancam akan menjemput paksa M Syahrir jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Anehnya, sudah lebih satu bulan M Syahrir tak kunjung dipanggil paksa. Dia seolah olah raib ditelan bumi.

Larshen Yunus menegaskan, KPK harus bertindak tegas. Tidak cukup dilakukan cekal (cegah tangkal), namun komisi pemberantasan korupsi itu mesti menyebarkan foto foto yang bersangkutan dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.