MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Kapitra Ampera Minta Mendagri Copot Plh Sekda Kampar

MP, PEKANBARU – Pengacara kondang DR M Kapita  Ampera S.H., M.H., meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencopot Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar, Hambali, jika terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan dan asas netralitas aparat sipil negara  (ASN).

Pernyataan Kapitra ini terkait beredarnya foto Plt Sekdakab Kampar Hambali bersama salah seorang calon legislatif (Caleg) untuk DPR RI Pemilu 2024 nanti serta dugaan beberapa  Camat, ASN dan Kades di Kabupaten Kampar yang diminta caleg bersangkutan.

“Tindakan Sekdakab Kampar ini sama saja dengan menjebak kepala desa melakukan tindak pidana dan melanggar Pasal 490 Undang undang Pemilu,” kata Kapitra kepada Medium Pos, Sabtu (10/2/2024).

Ditambahkannya, dalam Pasal 490  Undang Undang (UU) Pemilu, ditegaskan; “bahwa setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Para camat ini, kata Kapitra,  ternyata juga tidak tahan oleh tekanan dari Sekda Kampar ini. Bahkan para Camat mengaku sudah berkoordinasi satu sama lain dan jika tekanan tersebut terlalu kuat Camat dan Kades akan mundur berjamaah di Kampar.

“Lebih baik kami mundur dari pada di cari-cari kesalahannya dan kami diberhentikan ditengah jalan. Lebih baik mundur secara terhormat, sudah ada contoh kades yang tak mau dukung Nasir langsung dipecat,”  kata seorang camat.

Sejauh ini belum ada tanggapan Sekda Kampar terhadap tudingan yang dialamatkan kepadanya dan telah viral di media massa tersebut. * (DW Baswir)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.