MP, PALEMBANG – Tim Opsnal Satreskrim Polres Ogan Ilir di-back up Tim Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil meringkus 2 perampok sadis,masing masing berinisial HD (36 tahun) dan NOP (27).
Direktur Krimum Polda Sumsel Kombes Anwar didampingi Kabid Humas Kombes Narto dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhammad Ilham dalam konferensi pers, Kamis (8/2/2024) siang, membenarkan kedua tersangka adalah pelaku tindak pidana dengan kekerasan (curas) yang sadis.
“Mereka tega menghilangkan nyawa korbannya, seorang mahasiswi di Ogan Ilir. Pelaku begal ini ketika itu berhasil merampas dan membawa kabur motor korban,” ungkapnya.
Kombes Anwar menambahkan, kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres dibantu tim Jatanras Polda Sumsel di Kecamatan Gelumbang Muara Enim, Selasa (7/2/2024) dinihari.
Keduanya dibekuk tanpa perlawanan setelah dilakukan pengintaian selama 3 (tiga) hari oleh tim gabungan Polres dan Polda ini.
Tim berhasil mengamankan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver milik tersangka NOP, sarung pisau milik tersangka HD (mengaku membuang pisau usai melakukan aksi), satu unit sepeda motor Yamaha kuning milik korban, sepasang sandal, helm, selembar sweater dan jaket putih serta jilbab yang sudah berlumuran darah, dan sebuah topi warna hitam yang dipakai tersangka HD.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Narto mengatakan pengungkapan tersebut sebagai bukti nyata dan keseriusan Polda Sumsel
dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukumnya.
“Atas nama Polda Sumatera Selatan kami sampaikan bela sungkawa kepada keluarga korban. Semoga almarhumah Husnul khotimah, keluarga diberi kesabaran. Dengan ditangkapnya para pelaku, ini upaya kami untuk menindak tegas kejadian curas dan semua bentuk gangguan kejahatan diwilayah hukum Polda Sumsel,” tuturnya.
Para tersangka ini, imbuh AKP Muhammad Ilham,
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. * (rls/Marden)