MediumPos
Untuk Ummat Kami Sampaikan

Polres Kampar Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Tiri

MP, KAMPAR – Tim Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial WI (41), yang tega mencabuli anak tirinya masih di bawah umur. Pelaku mencabuli anak tirinya sebanyak tiga kali, pada Kamis (07/05/2026).

Terungkapnya kasus pencabulan ini, saat korban berinsial D (17) menceritakan perbuatan ayah tirinya ke sang ibu. Bahkan korban turut diancam jika tidak mau memenuhi keinginan pelaku.

“Ibu korban menanyakan perubahan korban tersebut dan mengaku bahwa ia sudah dicabuli oleh pelaku dengan cara pengancaman pada korban,” ungkap Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata (09/05/2026).

Setelah menerima laporan orang tua korban, polres kampar melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, dan melakukan pengejaran pelaku WI (41). Pelaku berupaya kabur, dan diamankan tim satreskrin Polres Kampar di terminal AKAP Kota Pekanbaru.

Sesampainya di Mapolres Kampar kita langsung melakukan penggeladahan terhadap pelaku dan ditemukan 1 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening berat Bruto 0,31 yang disimpan didalam dompet pelaku dan 1 buah kaca pirek.

“saat penangkapan pelaku ini juga ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu.
Pelaku merupakan ayah tiri korban dan ia dijerat pasal berlapis kasus pencabulan dan narkoba,”ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dan Pasal 473 ayat (3) Jo Pasal 473 ayat (9) dan Pasal 415 huruf b KUHP.

 

 

22 / 100 Skor SEO

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.