MP, RENGAT – SBT alias Bakti (38 tahun), warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, diciduk Tim Opsnal Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena diduga menjual kupon judi Totol Gelap (Togel) online.
Pelaku ketangkap tangan sedang merekap penjualan Togel di simpang Blok E Kelurahan Pangkalan Kasai, Sabtu (16/1/202) lalu, sekira pukul 21.32 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK yang dikonfirmasi melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, tadi pagi (20/1/2021), membenarkan penangkapan tersebut.
Dikatakan Misran, dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit handphone yang digunakan untuk merekap dan bertransaksi Togel, uang tunai sebanyak Rp 809 ribu yang diduga hasil penjualan Togel, kartu ATM serta sejumlah Barang Bukti (BB) lainnya.
“Tersangka mengaku jika selama ini menjadi bandar Togel disekitar simpang Blok E, saat ini tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolres Inhu guna proses selanjutnya,” tutup Misran. * (Rilis)